Friday, March 29, 2024
HomeGagasanKepesertaan BPJS Kesehatan Itu Permanen

Kepesertaan BPJS Kesehatan Itu Permanen

 

Banyak pertanyaan yang disampaikan kepada saya, apakah kita bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?, bagaimana caranya?. Ada diantara mereka mengatakan bahwa kalau ikut asuransi komersial, jika tidak sanggup meneruskan dapat berhenti dan langsung diputus sebagai peserta, dan jika ingin jadi peserta lagi boleh-boleh saja, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan asuransi.

Bahkan ada yang mengatakan, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masuk dalam jebakan batman, karena tidak dapat berhenti. Tidak dapat putus sebagai peserta walaupun menunggak berbulan-bulan, hanya dinyatakan non aktif sebagai peserta.

Mereka semakin panik, karena adanya ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik, sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013. Apalagi ada petugas yang terus menakut-nakuti mereka.

Dalam situasi seperti itu, ada saja pihak yang menyesatkan informasi, menuduh negara ini tidak hadir melindungi warganya. Apalagi dengan kenaikan iuran yang lompatannya 100%, sehingga banyak yang turun kelas perawatan, dan bahkan ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Perlu dilakukan upaya-upaya human approach yang lebih soft, oleh mereka petugas di lapangan yang sudah terlatih. dengan pendekatan ajakan, penyadaran, dan menghindari ancaman, bahkan memberikan solusi jalan keluar bagi mereka yang benar-benar memutuskan untuk tidak ingin lagi jadi peserta BPJS Kesehatan.

Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nomor 40 Tahun 2004, sebagai turunan amanat Undang-Undang Dasar 1945, memang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap. Dalam Roadmap JKN 2012-2019, mengagendakan bahwa pada tahun 2019 sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC). Sampai akhir tahun 2019, UHC tersebut tidak tercapai 100%, dari seluruh penduduk Indonesia (260 juta) yang menjadi peserta sekitar 230 juta. Tapi jumlah tersebut sudah sangat besar, dan masih belum seimbang baik dari sisi jumlah maupun distribusi alokasi fasilitas pelayanan di pelosok tanah air.

UU SJSN dan UU BPJS mengatur, setiap penduduk yang mendaftar sebagai peserta, diperlukan hanya dua syarat yaitu mendaftar ke BPJS Kesehatan serta membayar iuran. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor register tunggal kepada pendaftar tersebut, sekali seumur hidup. Status nomor register tunggal akan terhapus jika meninggal dunia.

Nomor register tunggal tersebut tetap ada atas nama yang bersangkutan, walaupun tidak membayar iuran, dan dimasukkan dalam katagori peserta non aktif.

Intinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dengan membayar iuran, dan pihak BPJS Kesehatan wajib memberikan nomor register tunggal tanda kepesertaan yang tidak boleh dicabut walaupun menunggak membayarkan iuran. Jelas sekali apa kewajiban masing-masing pihak yaitu penduduk dan penyelenggara.

Bagaimana jika menunggaknya sampai setahun? Ya selama menunggak jika sakit tidak mendapatkan pelayanan JKN, sebelum dilunasi tunggakannya. Konsekuensinya jika sakit saat menunggak dan berobat ke faskes, ya harus menjadi pasien umum, dengan membayar fee for service sesuai tarif faskes yang berlaku. Pada saat itulah kita baru merasakan pentingnya JKN, apalagi jika kena penyakit katastropik (cuci darah, operasi jantung, pasang ring, tindakan pembedahan, kanker, dan lainnya).

Tetapi saya punya asuransi kesehatan komersial (private insurance). Syukur alhamdulillah, tetapi ada keterbatasan sesuai dengan paket jaminan kesehatan yang dipilih. Jika masuk pada resiko penyakit katastropik, preminya tidak murah, dan biasanya ada batas plafon. Melampui harus out of pocket (oop). Beda dengan JKN, yang menanggung semua jenis penyakit sepanjang berindikasikan medis, secara komprehensif, mulai dengan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Jadi jelas ya, untuk berhenti sebagai peserta silahkan. Caranya lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat, bahwa mulai bulan depan saya tidak membayar iuran lagi, dan statusnya non aktif. Saya sudah siap dan tidak akan ribut-ribut jika sakit tidak bisa menggunakan kartu JKN (ingat kartu JKN tidak perlu dikembalikan). Saya siap membayar sendiri sebagai pasien umum, atau menggunakan asuransi komersial.

Tetapi, jika anda berubah pikiran 6 bulan kemudian, ingin diaktifkan lagi kepesertaannya, silahkan bayar tunggakan iurannya, baru kartu JKN menjadi aktif dan dapat digunakan untuk mendapat pelayanan di faskes.

Bagaimana jika ingin mendapatkan iuran dengan kelas perawatan di kelas 3, yang selama ini di kelas 1, silahkan. BPJS Kesehatan akan senang hati merubah status kepesertaan anda diturunkan. Iuran yang semula Rp 160.000,- /POPB, menjadi sebesar Rp 42.000,- /POPB. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kemudahan untuk turun kelas tersebut sampai dengan akhir April 2020.

Kesempatan hanya diberikan sampai akhir April 2020 untuk turun kelas, perlu ditinjau kembali. Jangan terlalu kaku, jika ternyata gelombang tren turun kelas jumlahnya cukup banyak karena situasi ekonomi yang tidak mendukung, sebaiknya pihak BPJS Kesehatan dapat meninjaunya kembali.

Jadi tidak tepat jika kepesertaan BPJS Kesehatan itu diibaratkan dengan “jebakan batman”. Sebab kewajiban dan keharusan sebagai peserta bagi seluruh penduduk adalah untuk memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan paripurna, dengan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, yang komprehensif. Bagi yang mampu, iurannya dibayar secara mandiri baik sebagai PPU, PBPU, BP, dan yang fakir miskin serta tidak mampu dibayarkan oleh Pemerintah. Saat ini sebanyak 133 juta penduduk yang masuk katagori fakir miskin dan tidak mampu dibayarakan dari APBN dan APBD setempat.

Jelas sekali, negara sudah membuat batasan yang jelas. Jika mampu bayarlah dengan rejeki sendiri karena iurannya masih terjangkau. Jika fakir miskin dan tidak mampu lapor diri ke kepala desa/kelurahan untuk didaftarkan sebagai penerima PBI (APBN/APBD).

Tidak boleh ada wilayan abu-abu. Tidak ada istilah orang miskin membiayai yang kaya, atau sebaliknya. Mereka semua mendapatkan pelayanan medis yang sama standar pelayanannya. Perbedaan kelas perawatan hanya untuk yang sifatnya akomodasi. Misalnya untuk kelas 1, satu kamar inap dihuni 2 orang, kelas 2 dihuni 4 orang, dan kelas 3 untuk 6 orang.

Kita berharap dengan kenaikan iuran yang besar tersebut, dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran klaim RS (FKTL), yang semula tunggakan sampai 6 bulan dapat diperpendek hanya 1,atau 2 bulan saja.

Dengan demikian RS juga dapat membayar hutang-hutangnya pada pihak lainnya, seperti obat dan alat kesehatan serta laboratorium kepada distributor industri farmasi (PBF), yang katanya sudah mencapai Rp 6 triliun.

Kemudian dapat diperbaiki juga struktur paket Ina CBGs oleh Kementerian Kesehatan dengan mengikut sertakan BPJS Kesehatan, termasuk penetapan obat yang masuk Fornas agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Mari kita lihat dan kita dukung upaya perbaikan-perbaikan pelayanan JKN kedepan ini, dengan positive thinking. Peserta JKN laporkan kepada lembaga pemantau DJSN, BPJS Watch, Dewas BPJS Kesehatan, BPK, BPKP, jika dalam mendapatkan manfaat pelayanan sesuai dengan haknya, mendapat perlakuan dan pelayanan yang tidak sesuai, misalnya disuruh menebus obat, membayar biaya laboratorium, pelayanan administrasi yang bertele-tele, dan pelayanan lainnya yang dirasakan tidak fair dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang sering dicantumkan pada brosur, maupun banner-banner yang terpampang di RS.

Secara manajemen, pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan penatalaksanaan dengan lebih baik, GCG yang handal. Profesional, bekerja dengan hati.

Pihak kementerian dan DPR yang terhormat, berilah kesempatan BPJS Kesehatan bekerja sesuai perintah UU dan Perpres JKN yang berlaku. Supaya mereka taat hukum. Hindarilah pendekatan politis. Biarlah urusan politis sebagai kebijakan publik pemerintah menjadi urusan Kementerian terkait dan DPR Komisi terkait.

Cibubur, 18 Februari 2020

 

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional 2011-2015 dan  FISIP UNAS Jakarta

RELATED ARTICLES

Most Popular