Tuesday, April 16, 2024
HomeEkonomikaKementerian LHK Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Senilai Rp 20,4 Miliar

Kementerian LHK Berhasil Gagalkan Ekspor Ilegal Senilai Rp 20,4 Miliar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berhasil menggagalkan ekspor barang ilegal senilai Rp 20,4 miliar. Hal ini tercapai berkat kerjasama Ditjen Penegakan Hukum dengan Ditjen Bea Cukai. Barang ekspor ilegal berupa satwa langka dan kayu tanpa surat itu tadinya hendak dikirim ke Cina.

Dijelaskan Menteri LHK Siti Nurbaya, hasil temuan eksportasi ilegal yang dilakukan dua lembaga itu berupa 1 kontainer 40 feet Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta). Cangkang langka senilai Rp 20,422 miliar itu disita bersama dengan kayu Sonokeling sebanyak 9 kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer 40 feet. Selain itu, ada juga rotan ilegal asalan 7 kontainer ukuran 40 feet.

“Kayu dan rotan ini direncanakan akan diekspor ke Hongkong, Cina, Jerman dan Taiwan,” ujar Siti melalui keterangan tertulis kepada Indopos, Kamis (13/8).

Temuan itu juga sudah dilihat langsung oleh Siti, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, bersama dengan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Tanjung Priok, Selasa kemarin. Selain itu, kata Siti, juga ditemukan adanya eksportasi ilegal Cynabar atau batuan yang mengandung merkuri/ (Hg) sebanyak 13,15 ton. Batuan ilegal itu akan dikirim ke Hongkong dan Eritrea.

Terkait penemuan ini, Siti sangat mengapresiasi langkah kerja sama antara penyidik Bea Cukai dengan Penyidik KLHK. Menurutnya, berdasarkan data dari UNODC, nilai perdagangan ilegal dari tumbuhan dan satwa langka (TSL) yg dilindungi mencapai USD 7 Milyar.

“Jadi tindakan tegas memang harus dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kekayaan hayati kita. Ini juga untuk melindungi kehidupan masyarakat,” ujar politisi Nasdem itu.

Sementara itu, soal kegiatan eksportasi ilegal cangkang kerang kepala kambing, menurut Siti, sudah melanggar UU Kepabean dan UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Untuk ekspor kayu ilegal melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

“Cynabar berbahaya karena adanya kandungan merkuri yang tinggi sehingga berpotensi menyebabkan terjadi penyakit minamata. Eksportasi ilegal Cynabar akan diselidiki apakah hasil olahan Cynabar berupa logam merkuri/air raksa akan diimpor kembali atau memang ada pasar lain di luar negeri,” papar Siti.

Kementerian LHK, tegasnya, akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal usul barang-barang tersebut, guna mendukung penegakan hukum terhadap Pelanggaran UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular