Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaKemenhan: RUU Rahasia Negara Atur Informasi Mana Yang Bisa Diakses Pers

Kemenhan: RUU Rahasia Negara Atur Informasi Mana Yang Bisa Diakses Pers

Kantor Kementerian Pertahanan RI. (Foto: Setkab)
Kantor Kementerian Pertahanan RI. (Foto: Setkab)

JAKARTA – Pengajuan rancangan undang-undang (RUU) Rahasia Negara (Raneg) oleh Kementerian Pertahanan kembali berhembus. Rancangan yang menuai kontra ini ditakutkan akan memberangus kebebasan media menggali informasi.

Namun demikian, Sekertaris Jendral Kemenhan, Letnan Jendral Ediwan Prabowo menjelaskan RUU ini tak bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers. Menurutnya, kalau nanti UU Rahasia Negara telah terbentuk, maka posisi UU KIP akan dipertegas. Maksudnya tegas yakni batasan informasi tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh akan dibuat jelas.

“UU Rahasia Negara malah akan mempertegas posisi UU Keterbukaan Informasi Publik. Nanti akan jelas mana yang akan dibatasi mana yang tidak. Jika memang merusak kedaulatan negara ya perlu dibatasi kan,” ujar Ediwan di kantornya, Kamis (17/12).

Saat ini, status RUU itu sudah selesai disusun pihak Kemenhan, malah klaim Ediwan pihaknya telah menyerahkan rancangan pada Badan Legeslasi (Baleg) DPR. Ia berharap pembentukan UU Raneg bisa menjadi prioritas di pembahasan 2016. Untuk itu, Kemenhan juga telah menggaet beberapa pakar hukum tata negara guna membahas hal ini.

“Sudah kami serahkan ke Baleg. 2016 sekitar 4 rancangan undang undang termasuk RUU Rahasia Negara sudah kami ajukan,” ujar Ediwan.

Ia juga menginfokan bahwa tak ada yang dirubah drastis dari RUU Rahasia Negara kali ini. Hanya beberapa msukan dari para pakar untuk menyempurnakan RUU Rahasia Negara. Selain RUU Rahasia negara, Kementerian Pertahanan juga mengajukan RUU Kemanan Nasional, RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Revisi UU TNI. Ediwan mengklaim telah berkomunikasi dengan anggota Komisi I dalam rangka sinergi guna perumusan empat RUU yang diajukan Kemenhan.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular