Saturday, April 20, 2024
HomeHukumKejati Riau Diminta Lanjutkan Pengusutan Dugaan Korupsi Penjualan Hutan Milik Negara di...

Kejati Riau Diminta Lanjutkan Pengusutan Dugaan Korupsi Penjualan Hutan Milik Negara di Bengkalis

Kasmarni, mantan Camat Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terlapor dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dalam kasus penjualan kawasan hutan milik negara di Kecamatan Pinggir pada tahun 2011 yang dilaporkan oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi. (foto: istimewa)

 

PEKANBARU – Ketua Divisi Investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Rustam SE menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mempertanyakan kembali perkembangan laporan resmi lembaganya yang sudah bertahun-tahun diterima oleh Korps Adhyaksa tersebut.

Laporan yang dinilai sudah cukup lama itu diterima oleh Kejati Riau menurut Rustam, berkenaan tentang dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah tingkat desa, kelurahan dan Kecamatan Pinggir kala itu dipimpin oleh KS (Kasmarni).

“Kawasan HPT dan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan produksi konversi yang diduga puluhan hektar are terjual di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011, merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Rustam melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi cakrawarta.com, Selasa (16/6/2020) pagi.

Menurut Rustam, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kawasan hutan milik negara di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011 itu, diduga melibatkan oknum aparat desa, kelurahan dan kecamatan. Bahkan oknum camat bernisial KS (mantan, red.) saat ini masih teregister sebagai terlapor di Kejaksaan, dengan bukti penerimaan laporan bernomor: LP.0269/LSM/KPK/XI/2016/PKU/RIAU tanggal 28 November 2016.

Ia menuturkan sampai saat ini belum ada titik terang informasi yang diterima dari Kejati Riau terkait laporan lembaganya itu.

“Informasi yang kami dengar, itupun sudah dua tahun berlalu (2018), berkas laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejati Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini, kenjelasan soal perkembangan laporan dari korps adhyaksa kepada organisasi/lembaga kami belum ada,” kesal Rustam.

Rustam mempertanyakan, apabila penanganan perkara sudah dilimpahkan dan telah ada pemeriksaan, sudah sejauh mana hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus yang diduga berjamaah tersebut.

“Itu yang perlu kami ketahui supaya publik dan masyarakat tahu kepastian hukumnya,” imbuhnya.‎

Rustam berharap kepada lembaga hukum khususnya Kejaksaan, agar dapat memperhatikan hak-hak OKP, Ormas/LSM, Mahasiswa dan sebagainya yang peduli dengan spirit pemberantasan korupsi, sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maksimal 30 hari sesudah laporan pengaduan diterima, sudah terjawab oleh penegak hukum.

Rustam menjabarkan bahwa jaminan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sangat berarti, termasuk mengantisipasi adanya kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang sengaja laporan perkara yang disampaikan oleh publik dan masyarakat didiamkan, dimanfaatkan dan organisasi/pelapor tindak pidana korupsi itu di intimidasi, diancam dan di kriminalisasi.

“Pastinya, kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan datang ke kantor Kejati Riau untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan atau proses penyelidikan terhadap kasus yang kami laporkan yang diduga melibatkan oknum mantan Camat, KS bersama pejabat dibawahnya itu,” tegasnya.

Rustam mengatakan bahwa pada 13 Desember 2017, pihaknya pernah menyurati Kejati Riau guna mempertanyakan soal perkembangan laporan perkara dugaan korupsi penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi tersebut. Namun oleh sekretaris Kejati Riau, Novi saat itu menyatakan, jika laporan pengaduan Organisasi/LSM kami itu telah didisposisi oleh Kepala Kajati ke Aspidsus.

Untuk diketahui, guna mendapatkan konfirmasi, kami mencoba menghubungi via telepon kepada KS. Namun hingga nada dering mantan Camat Pinggir itu berakhir tak diangkat. Demikian pula konfirmasi yang dikirim media melalui SMS pun tak kunjung dibalas. Bahkan, bahan bukti konfirmasi tertulis salah satu media beberapa waktu lalu, tak juga tak terjawab.

(anhar rosal/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular