Thursday, April 25, 2024
HomeHukumKejati Jatim Dinilai Terus Lakukan Pembangkangan Hukum

Kejati Jatim Dinilai Terus Lakukan Pembangkangan Hukum

Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti. (foto: istimewa)
Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti. (foto: istimewa)

SURABAYA – Anggota Tim Advokat Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Jawa Timur, Mustofa Abidin menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai terus melakukan pembangkangan hukum dengan menetapkan kembali Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim, Senin kemarin (30/5/2016). Ini berarti Kejati Jatim tidak patuh pada putusan hukum yang melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan bahwa perkara ini sudah tidak dapat kembali disidik.

”Kami menyesalkan apa yang dilakukan Kejati Jatim. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum,” ujar Mustofa Abidin kepada awak media, Selasa (31/5/2016).

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam dakwaan disebutkan, Diar dan Nelson adalah pelaku tindak pidana dan tidak ada pelaku peserta (deelneming) yang lain selain keduanya.

Namun, pada 2016, Kejati menerbitkan serangkaian sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.

”Total ada lima putusan pengadilan, yaitu dua putusan pengadilan tindak pidana korupsi dan tiga putusan pengadilan praperadilan, dalam perkara ini. Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Selain itu, Pak La Nyalla dalam dakwaan tahun 2015 jelas-jelas tidak pernah disebutkan sebagai pelaku peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP,” papar Mustofa.

Tim Advokat Kadin Jatim menilai, ada unsur di luar hukum yang membuat kasus ini terus bergulir tanpa adanya kepastian.

”Lantas apa yang dicari Kejati Jatim? Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain,” tegasnya.

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular