Friday, March 29, 2024
HomePendidikanKecam Artikel di Magdalene, Perempuan KAMMI: Situs Ini Akan Kita Laporkan Ke...

Kecam Artikel di Magdalene, Perempuan KAMMI: Situs Ini Akan Kita Laporkan Ke Kemenkominfo!

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Anis Maryuni mengecam sebuah artikel di Magdalene berjudul “Prostitusi Bisa Jadi Pilihan yang Berdaulat”.

 

JAKARTA – Bidang Perempuan Kesatuan Akai Mahasiswa Muslim Indonesia (BP KAMMI) mengecam media online Magdalene karena memuat artikel yang berjudul “Prostitusi Bisa Jadi Pilihan yang Berdaulat”. Ketua BP KAMMI Anis Maryuni mengatakan, dengan artikel itu magdalene sedang melakukan kampanye hitam prostitusi berdaulat serta melecehkan peran istri dalam institusi keluarga.

“Ini adalah kampanye hitam atas prostitusi yang disebut magdalene sebagai kedaulatan tubuh serta melecehkan peran istri dalam institusi keluarga, ” kata Anis Maryuni dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi cakrawarta.com, Senin (18/5/2020).

Anis Maryuni menilai pihaknya, bahwa Magdalene telah melakukan publikasi yang jelas merendahkan institusi keluarga dan mempromosikan kejahatan seksual, yaitu pelacuran atas dasar sesat kedaulatan tubuh.

Dalam laman situs resminya, postingan dengan judul “Prostitusi Bisa Jadi Pilihan yang Berdaulat” pada tanggal 16 Mei 2020 (lihat : https://magdalene.co/story/prostitusi-bisa-jadi-pilihan-yang-berdaulat), serta pada akun twitter dengan judul yang sama pada tanggal 15 Mei 2020 (lihat: https://twitter.com/the_magdalene/status/1261272618591633408?s=19_), merupakan pencorengan nama baik masyarakat Indonesia, terutama Perempuan. Baik itu yang terkungkung oleh kubangan prostitusi maupun istri yang menjaga harkat dan martabatnya sesuai konstitusi.

“Memperbandingkan kedaulatan antara pelacur dan istri dalam konteks aktivitas seksual, merupakan asumsi yang sesat. Prostitusi justru menyebabkan berbagai masalah sosial, ekonomi dan kesehatan bagi perempuan. Tidak ada jaminan perlindungan dan bertentangan dengan norma agama serta kesusilaan. Sedangkan aktivitas seksual Istri bukanlah bentuk dominasi, atau ketidakmampuan atas pilihan dan daulat tubuh. Status istri adalah perlindungan dengan adanya institusi keluarga sehingga kesehatan reproduksi dan keberlangsungan peradaban sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” papar alumnus FISIP Universitas Airlangga ini.

Anis menilai bahwa artikel tersebut dan situs Magdalene cenderung untuk memprovokasi orientasi seksual yang bermacam-macam dan menilai hal itu merupakan agenda perusakan moral yang nyata bagi generasi selanjutnya. Atas dasar seakan-akan otoritas tubuh, situs ini mempromosikan kebebasan seksual dan menyebabkan akumulasi penyimpangan sosial dalam masyarakat.

“Perempuan KAMMI akan bertindak tegas dengan melaporkan situs ini kepada Kemenkominfo dengan dasar adanya konten negatif yang termasuk dalam kategori yang bisa dilaporkan, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular