Friday, April 19, 2024
HomePolitikaNasionalKB PII Kecam Pemaksaan Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Berencana Lakukan Judicial...

KB PII Kecam Pemaksaan Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Berencana Lakukan Judicial Review

Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada dalam acara pelantikan pengurus KB PII periode 2019-2021  pada 22 Feruari 2020 lalu di Jakarta. (foto: istomewa)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) dini hari itu, menuai banyak kontroversi. Meski ada hal baik untuk mendorong roda ekonomi, namun banyak hal yang akan merugikan kepentingan rakyat kecil dan mengancam kelestarian lingkungan. Terlebih proses pembahasannya tidak bisa diakses publik secara leluasa. Karena selain dibahas dalam waktu singkat, juga dibahas di masa pandemi Covid-19 ketika konsentrasi publik tertumpu pada upaya menyelamatkan diri dari wabah yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Secara substansi undang-undang ini banyak menuai kontroversi. Ada beberapa hal yang baik untuk menggerakkan roda ekonomi, namun banyak hal yang dirasakan merugikan kepentingan rakyak kecil dan lingkungan hidup. Secara detil, hanya sedikit pihak yang dapat mengikuti perkembangan pembahasan substansinya, karena minimnya akses informasi atas pembahasan substansi undang-undang ini,” demikian diungkap  Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada  dalam press release-nya ke media, Kamis (8/10/2020).

Nasrullah juga mengungkap dugaan vested interest atas pengusulan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap sangat memanjakan para pemilik modal asing. Hal ini terlihat dari banyaknya pasal tentang kemudahan untuk berusaha dan berinvestasi. Sementara pada sisi lain, banyak pasal yang merugikan tenaga kerja baik atas jaminan keselamatan, kesejahteraan dan keamanan. Termasuk mengabaikan kelestarikan lingkungan hidup.

Atas kondisi di atas, Nasrullah menegaskan bahwa KB PII sebagai wadah aktivis alumni PII mengecam sikap Pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan banyak kalangan.

“Mengecam sikap Pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan dan pengesahan RUU ini di masa pandemi dan di tengah penolakan dari banyak kalangan. Hal ini menunjukkan sikap otoriter dan adanya jarak antara penguasa dan rakyatnya.”

Karena substansi UU-nya menyalahi banyak hal serta proses penyusunannya tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi publik, maka Nasrullah akan meminta “KB PII untuk memberikan kuasa hukum kepada LBH Catur Bakti untuk melakukan pengajuan Judicial Review atas UU Cipta Kerja ini.”

Menurut Nasrullah, KB PII juga mengingatkan agar umat Islam mengkaji pasal-pasal yang berpotensi merugikan umat Islam karena masih banyak pasal misteri yang mengagetkan umat dan kepentingan umat Islam.

Selain itu, KB PII juga mendukung protes publik atas Undang-Undang Cipta Kerja ini yang dilakukan secara tertib dan damai. Bagi elemen KB PII di seluruh Indonesia dan masyarakat luas yang menyuarakan aspirasinya.

“KB PII memohon untuk dilakukan dengan cara damai dan tanpa tindakan anarkis serta tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Nasrullah.

KB PII juga mengintruksikan seluruh elemen dan kader di seluruh Indonesia untuk bermunajat kepada Allah Subhanahu Wata’ala untuk keselamatan umat, bangsa dan negara dari penjajahan baru di bidang ekonomi dan budaya.

(ah/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular