Thursday, March 28, 2024
HomeEkonomikaKasus Nias, YLKI Desak ESDM Beri Sanksi Manajemen PLN

Kasus Nias, YLKI Desak ESDM Beri Sanksi Manajemen PLN

seorang-anak-belajar-dengan-bantuan-penerangan-lilin-saat-terjadi-_160311202116-253
ilustrasi. (foto: Muhamad Hamzah/ANTARA)

JAKARTA – Kepulauan Nias (Sumatera Utara) yang terdiri atas empat kabupaten, kini tengah mengalami krisis listrik yang sangat parah. Dari total kebutuhan listrik sebesar 20 MW, kini hanya tersedia 1 MW saja. Artinya kekurangan pasokan listrik di Nias mencapai 74,07%. Pasalnya, dua pembangkit PLTD dengan kapasitas 2 x 10 MW yang disewa PT PLN dari American Power Rental (APR), berhenti operasi.

Dari penelusuran, faktor penyebab berhentinya pengoperasian PLTD itu dikarenakan APR sebagai pemilik PLTD menghentikan operasi mesin terkait masalah kontrak dengan PT PLN. Menurut keterangan pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan menyatakan krisis yang terjadi di Kepulauan Nias sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN. Dalihnya PLN dianggap tidak antisipatif dimana kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik dan berakibatnya pemutusan pengoperasian PLTD yang berdampak kegelapan total melanda Nias.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi menilai kejadian yang melanda konsumen listrik di Nias merupakan keteledoran dan wujud mismanajemen PT PLN mulai level cabang, dan bahkan di level direksi. YLKI pun mendesak Kementerian ESDM agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT PLN.

“Sanksi manajemen PLN dari cabang hingga direksi. Selain itu, PLN tidak cukup hanya memberikan diskon pada konsumen berupa pemotongan biaya abonemen kepada konsumen. YLKI meminta PLN memberikan diskon minimal 50% dari tagihan,” ujar Tulus Abadi dalam kepada cakrawarta.com di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Sementara itu Mkepada warga dan konsumen PT PLN di Nias, YLKI menghimbau untuk melakukan gugatan class action pada manajemen PLN bahkan Pemda di Nias.

“Aksi unjuk rasa tidak cukup. Konsumen bisa lakukan class action pada manajemen PLN dan bahkan Pemda setempat karena mereka seharusnya bertanggung jawab terhadap pasokan listrik di daerahnya,” pungkas pegiat anti-tobacco itu.

Untuk diketahui, warga dari berbagai desa berdemo ke kantor PLN Rayon Nias (Kepulauan Nias, Sumatera Utara) akibat adanya pemadaman listrik total pada Minggu (3/4/2016) malam. Mereka menumpahkan kekesalan dan menuntut PLN segera bertindak mengatasi masalah tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular