Friday, March 29, 2024
HomeInternasionalKAMMI Kecam Kebijakan Donald Trump Soal Larangan Imigran Muslim

KAMMI Kecam Kebijakan Donald Trump Soal Larangan Imigran Muslim

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Kartika Nur Rakhman.
Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Kartika Nur Rakhman.

JAKARTA – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengecam kebijakan yang baru saja dikeluarkan Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump yang melarang imigran dari negara Muslim masuk ke AS. Beberapa hari lalu Donald Trump mengeluarkan kebijakan melarang masuk pengungsi dan imigran dari 7 negara mayoritas muslim. Negara-negara tersebut adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Kebijakan yang berlaku dalam jangka waktu 120 hari sejak ditetapkan ini dilakukan karena menurut Departemen Luar Negeri AS negara seperti Iran, Sudan dan Suriah merupakan negara sponsor teroris, sementara Irak, Libya dan Somalia merupakan terorist safe heavens.

Sementara menurut laporan Arab-American Anti Discrimination (ADC) Comittee menyatakan larangan tersebut sudah berlaku di bandara-bandara AS dimana para imigran dari negara tersebut termasuk yang telah menjadi permanent resident untuk kembali ke negara asalnya. Bahkan menurut International Refugee Assistance Project, di dalam negeri di beberapa wilayah AS telah terjadi berbagai penangkapan terhadap imigran.

Menyikapi hal tersebut, tak pelak mendapatkan respon dari berbagai pihak salaah satunya dari organisasi mahasiswa KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia). Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman mengecam kebijakan AS tersebut.

“KAMMI sebagai gerakan yang concern terhadap perkembangan dunia islam merasa perlu untuk mengecam kebijakan tersebut. Dengan kebijakan ini AS sebagai ikon kampiun demokrasi menunjukkan sikap yang kontradiktif dari demokrasi yang seharusnya ramah dan terbuka,” ujar Kartika Nur Rakhman, Senin (30/1/2017).

Sementara itu, dijelaskan oleh peneliti Departemen Kajian Internasional PP KAMMI Ahmad Jilul Qurani Farid bahwa model kebijakan ala Trump tersebut jika dibiarkan berlanjut akan membawa keburukan bagi umat Islam dan perdamaian dunia kedepan. Menurut Jilul sapaan akrabnya, dunia akan kembali melihat episode-episode kebijakan luar negeri AS seperti di era George W. Bush yang secara terbuka bersikap sangat agresif terhadap negara-negara Islam.

“Bahkan bisa jadi lebih dari itu, mengingat berbagai janji Donald Trump ketika masa kampanye begitu ofensif terhadap Islam. Hal ini mendesak untuk dicegah agar sentimen anti-Islam tidak menguat dan tidak membahayakan umat Islam di dalam negeri AS maupun secara global,” papar Jilul.

Karenanya, terkait kebijakan AS yang melarang masuknya pengungsi dan imigran dari negara mayoritas muslim ini, PP KAMMI sendiri merasa perlu agar Pemerintah Indonesia baik melalui eksekutif dan legislatif untuk segera bertindak dan memberikan sikap resminya.

“KAMMI mendorong Indonesia sebagai negara mayoritas muslim untuk bertindak atas nama solidaritas Islam dan demokrasi. Pemerintah melalui Presiden dan Menteri luar negeri perlu mengecam tindakan Trump tersebut dan membangun dialog dengan AS bersama negara mayoritas muslim lainnya. Kemudian DPR melalui Badan Kerjasama Antar Parlemen seharusnya mampu mengkomunikasikan kepada Kongres AS untuk meninjau kebijakan Presiden Donald Trump tersebut,” tandas Kartika Nur Rakhman mengakhiri pernyataannya.

(adm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular