Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaDaerahKades Kali Baru Diduga Perkaya Diri Gunakan Dana Desa, Masyarakat Pertanyakan Penggunaan...

Kades Kali Baru Diduga Perkaya Diri Gunakan Dana Desa, Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Miliaran

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Tangerang Sugianto Subki memberikan keterangan pers seusai melaporkan dugaan penggunaan Dana Desa untuk memperkaya diri oleh Kepala Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

TANGERANG – Masyarakat saat ini sudah kritis terhadap pemerintahan lokal desa yang tidak terbuka dalam penggunaan dana desa. Kondisi fisik desa dapat dijadikan bahan dasar masyarakat untuk menilai sejauh mana desa memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kehidupan warga desa. Misalnya sejumlah jalan masih terlihat rusak dan tidak ada pembangunan untuk kepentingan Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Padahal desa tersebut telah menerima dana desa sebesar miliaran rupiah pada tahun 2015 s/d tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Lis Sugianto Subki, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Tangerang kepada pers di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

“Kami sudah melayangkan surat ke kantor Desa Kali Baru untuk mempertanyakan penggunaan dana desa sehubungan dengan jalan-jalan yang rusak, namun sampai sekaran tidak ada jawaban,” ujar Lis Sugianto Subki.

Dirinya menduga ada penyelewengan dana desa selama 4 tahun berturut-turut sebesar Rp 4,4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan yang sudah tidak layak.

“kades tidak membalas surat kami ini jelas indikasinya ada dugaan kuat penyelewengan Anggaran Dana Desa 2015 S/D 2018 sebesar Rp 4,4 miliar oleh kepala desa,” lanjut Anto biasa Lis Sugianto Subki dipanggil.

LKPK akhirnya melaporkan kades Kali Baru ke polres metro tangerang kota dengan nomor laporan TBL/B/646/VII/2019/PMJ/RESTRO TANGERANG KOTA.

Menurut Anto, seharusnya kalau tidak ada penyelewangan anggaran dana desa, kepala desa bisa segera menjawab surat yang dilayangkan, karena berdasarkan Undang-Undang RI No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 4 ayat 2 butir a dan c yang menegaskan setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik.

“Setiap orang juga berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang,” imbuh Anto.

Anto menjelaskan dalam surat bernormor 002/II/L- KPK/SP-2019 kepada Kepala Desa Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pihaknya memohon kerjasama agar bisa diberikan informasi mengenai Laporan penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 S/D 2018 dan perencanaan Anggaran Dana Desa tahun 2019. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Camat Paku Haji.

“Karena tidak ada jawaban dari kepala desa, kami LKPK dan masyarakat desa kali baru membuat petisi yang di tanda tangani oleh ratusan masyarakat bahwa di desa kalibaru tidak ada pembangunan baik infrastuktur maupun irigasi dan jalan air sehingga desa kami ketika musim hujan datang pasti banjir, kini msayarakat kalibaru akan mengawal penuh proses hukum yang di jalankan oleh POLRES METRO TANGERANG KOTA terhadap kades kalibaru karena bukti-bukti sudah lengkap,” tegas Anto.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular