Friday, April 19, 2024
HomePolitikaNasionalJokowi Setujui Eks Napi Koruptor Nyaleg, Nawa Cita Bisa Jadi Nawa Duka

Jokowi Setujui Eks Napi Koruptor Nyaleg, Nawa Cita Bisa Jadi Nawa Duka

Ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjihad untuk melarang eks napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang akan datang. Menurut Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto, S.H, penolakan Jokowi tersebut dinilai bertentangan dengan Nawa Cita yang ingin menciptakan revolusi sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Sikap Jokowi itu justru bisa menjadikan Nawa Cita jadi Nawa duka. Karenanya, kami dukung jihad KPU larang eks napi koruptor nyaleg,” ujar Adri, Jumat (1/6/2018) dini hari.

Dalam catatan ALASKA, dengan sikap pemerintah apalagi Jokowi sedemikian maka diperkirakan napi koruptor yang akan ikut menjadi Caleg di Pemilu 2019 akan semakin banyak dan meningkat. Data ALASKA menyatakan bahwa tahun 2016 saja, terdapat 1.101 tersangka kasus pidana korupsi dengan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,5 Triliun. Pada tahun 2017, data tersebut mengalami peningkatan dengan 1.298 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan peningkatan kerugian negara mencapai Rp 6,5 Triliun.

Adri khawatir, jika mantan napi koruptor tidak dilarang menjadi Caleg, maka Partai Politik akan dikuasai oleh mantan para koruptor, yang bukan hanya merusak partai politik tapi juga bisa merusak lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Jika mereka menang maka 2019, lembaga legislatif bukan lagi sebagai lembaga perwakilan rakyat tapi sudah berubah menjadi lembaga perwakilan koruptor,” sindirnya.

Alasan lain mengapa napi koruptor dilarang menjadi caleg lebih pada wujud ketidakadilan terhadap caleg miskin. Hal tersebut dikarenakan, ada dugaan mantan napi koruptor masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.

“Saat mantan napi korupsi diproses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor. Akibatnya, harta mereka masih aman tersimpan untuk modal politik,” tandas Adri.

Untuk diketahui, ALASKA sendiri adalah gabungan organisasi masyarakat yang terdiri dari Center for Budget Analysis (CBA) dan Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular