Tuesday, April 23, 2024
HomeHukumJokowi: Perpu Perberat Pidana Pelaku Kejahatan Seksual

Jokowi: Perpu Perberat Pidana Pelaku Kejahatan Seksual

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.
Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.

JAKARTA – Makin maraknya kasus kejahatan seksual khususnya kepada anak-anak membuat dorongan publik terhadap pemerintah agar memperberat hukuman terhadap pelaku direspon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rabu (25/5/2016), Presiden Jokowi melakukan konferensi pers di Istana Merdeka untuk menjelaskan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait kejahatan seksual dan pencabulan pada anak

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak dan juga mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Presiden Jokowi.

Karenanya, Jokowi menambahkan bahwa jenis kejahatan ini membutuhkan penanganan yang luar biasa. Untuk itu, nantinya ruang lingkup Perpu yang dikeluarkan pemerintah akan mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku.

“Pemberatan pidana bisa berarti ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi menerangkan untuk pidana tambahan nantinya bisa berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri dengan bahan kimia dan pemasangan alat elektronik. Penambahan pasal-pasal itu diharapkan akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Perpu ini ke depannya tentu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Presiden.

(jw/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular