Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaNasionalJokowi Minta Dikritik, PP KAMMI: Berani Tidak Hapus Pasal Karet di UU...

Jokowi Minta Dikritik, PP KAMMI: Berani Tidak Hapus Pasal Karet di UU ITE?

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Muhammad Fahmi Idris. Ia merespon pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin pemerintah dikritik. Menurutnya, keinginan Presiden akan serius apabila ada keberanian Presiden untuk menghapus 9 pasal karet dalam UU ITE tahun 2008. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan agenda utama pasca runtuhnya Orde Baru di tahun 1998. Akan tetapi, pemerintahan hari ini belum bisa menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Kebebasan itu tersandra dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE yang di dalamnya terdapat beberapa pasal karet sebagai alat represi bagi masyarakat yang ingin mengkritik kepemimpinan Presiden. Beberapa pasal yang di maksud ialah pasal 26-29, 36, 40, 45.

“Pasal-pasal tersebutlah yang setelah di terbitkannya menjadi alat sergap bagi aparat kepolisian untuk mengamankan masyarakat yang mengkritik pemerintah dan Presiden Jokowi hari ini,” ujar Wakil Ketua Umum PP KAMMI Muhammad Fahmi Idris, Jumat (19/2/2021).

Menurut Fahmi, hal ini jugalah menurunkan nilai demokrasi yang selama ini di bangun pasca reformasi di tahun 1998.

“Terbukti dari laporan indeks demokrasi yang di keluarkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) di tahun 2020 mendapatkan nilai yang terendah selama kurun waktu 14 tahun terakhir dengan nilai 6.3 atau menduduki peringkat ke-64,” katanya.

“Indeks demokrasi Indonesia yang di keluarkan EIU menjadi rambu-rambu peringatan penting untuk mengingatkan pemerintahan presiden Jokowi hari ini, bahwa produk hukum yang di keluarkan pada saat pemerintahan jokowi sekarang menurunkan ekosistem demokrasi yang sudah terbangun sebelumnya,” tanbahnya.

Sementara itu Pjs Ketua Umum PP KAMMI, Susanto Triyogo meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi atau bahkan menghapus UU ITE, karena telah memenjarakan kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia.

“Kami juga meminta agar presiden Joko Widodo mengedepankan keterbukaan komunikasi dalam menghadapi kritikan dan saran yang di berikan oleh masyarakat,” katanya.

Susanto menambahkan bahwa masyarakat akan lebih percaya dan yakin terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi hari ini jika pak presiden membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkomunikasi terhadap kritikan pedas masyarakat.

“Karena pada hakikatnya masyarakat yang mengkritik merupakan masyarakat yang peduli terhadap perbaikan di Indonesia,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular