Friday, April 19, 2024
HomeHukumJokowi: Kajian Pembubaran HTI Sudah Lama

Jokowi: Kajian Pembubaran HTI Sudah Lama

Jokowi Jakarta Convention Hall dan HTI
Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional (rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta Convention Center, pada Rabu (19/7/2017). (Foto: Rusman/Biro Pers Setpres)

 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Rabu (19/7/2017) siang.

Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pembubaran HTI yang dilakukan secara resmi per hari ini oleh pemerintah.

“Iya kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa ‎pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Jokowi seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bertajuk APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, hari ini, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular