Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalJokowi Dinilai Bisa Dimakzulkan Akibat Ulah Menteri BUMN

Jokowi Dinilai Bisa Dimakzulkan Akibat Ulah Menteri BUMN

Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menghentikan langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang akan mengadakan (Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna melebur tiga  BUMN tambang menjadi holding yaitu  PT Aneka Tambang  Tbk , PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik senior, Rahman Sabon Nama kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (22/11/2017) pagi.

Menurut Rahman Sabon, ketiga BUMN tersebut telah menjadi perusahan publik (Tbk ) yang sangat  sehat.

“Pertanyaannya untuk kepentingan siapa kebijakan akrobatik Menteri BUMN me-merger tiga BUMN tambang itu? Tidak masuk akal!” ujar Rahman Sabon dengan nada tegas.

Untuk diketahui, Rini selaku Menteri BUMN meminta ketiga perusahaan yaitu Aneka Tambang, Bukit Asam dan PT Timah masing-masing menyerahkan 65% sahamnya ke PT Inalum sebagai penyertaan modal.

Rahman Sabon menyatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait kepemilikan PT Inalum. Kepemilikannya adalah Pemda Sumatra Utara dan diduga terdapat kepemilikan saham orang dekat Jokowi.

“KPK perlu menyelidiki peleburan perusahan tambang ini karena dianggap aneh dan naif. Patut diduga ada  trik jahat pat gulipat yang jitu. Bagaimana bisa seseorang ikut menjadi pemilik saham di tiga perusahaan  BUMN yang sangat sehat itu dengan tanpa harus membeli atau mengeluarkan uang satu senpun,” imbuh pria asal Adonara NTT.

Karenanya, Rahman Sabon menyarankan agar  Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN untuk membatalkan rencana merger tersebut.

“Jika tidak dilakukan akan menjadi jebakan buat Presiden Jokowi karena keyakinan saya akan dipersoalkan oleh DPR RI,” tegasnya.

Rahman Sabon menegaskan walaupun Mahkamah Agung mengatakan PP Nomor 72 tahun 2016 tidak bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2003, namun menurutnya DPR dapat mempermasalahkan dengan dalih pengalihan aset negara tanpa persetujuan DPR.

“Ini justru melanggar aturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara. Presiden dapat dianggap telah melanggar Undang Undang dan arahnya pada permakzulan,” kata Rahman Sabon mengingatkan.

Rahman Sabon mempertanyakan siapa sosok dibalik rencana Menteri BUMN yang seolah sengaja ingin “menjebak” Presiden. Karena prediksinya, hal ini akan menjadi celah lawan politik Jokowi untuk mendesak DPR RI agar dapat melengserkan Presiden, karena telah terbukti melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 pasal 46 ayat 1 c yaitu pemindahtanganan aset diluar tanah dan bangunan yang nilainya di atas 100 miliar harus atas persetujuan DPR.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2016 pemindahtanganan aset persero tidak masuk APBN, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Hal ini yang perlu dicermati Presiden Jokowi. Kedudukan UU lebih tinggi daripada PP sehingga Presiden dianggap telah melanģgar Undang-Undang sesuai pasal 7A UUD 1945, karenanya dapat dilengserkan atau diberhentikan,” tandasnya mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dengan ulah pembantunya itu.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular