Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaDaerahJalanan Rusak, Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Rp 4,4 Miliar

Jalanan Rusak, Masyarakat Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Rp 4,4 Miliar

Kondisi sejumlah jalan yang terlihat rusak di Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TANGERANG – Masyarakat mulai berani kritis terhadap pemerintahan lokal desa yang tidak terbuka dalam penggunaan dana desa. Sejumlah jalan masih terlihat rusak di Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal desa tersebut telah menerima dana desa sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2017 dan Rp 2,2 miliar lagi pada tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Lis Sugianto Subki, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Tangerang kepada redaksi cakrawarta.com, Senin (18/2/2019).

“Kami sudah melayangkan surat ke kantor Desa Kali Baru untuk mempertanyakan penggunaan dana desa sehubungan dengan jalan-jalan yang rusak, namun sampai sekaran tidak ada jawaban,” ujar Lis Sugianto Subki.
.
Ia menduga adanya penyelewengan dana desa selama 2 tahun berturut-turut sebesar Rp 4,4 miliar, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan yang sudah tidak layak.

“Tidak membalas surat kami ini mengindikasikan ada penyelewengan Anggaran Dana Desa 2017 dan 2018 sebesar Rp 4,4 miliar oleh kepala desa. Kami sedang kumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Menurutnya seharusnya, kalau tidak ada penyelewangan anggaran dana desa, kepala desa bisa segera menjawab surat yang dilayangkan, karena berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 4 ayat 2 butir a dan c yang menegaskan setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik.

“Setiap orang juga berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam surat bernormor 002/II/L- KPK/SP-2019 kepada Kepala Desa Desa Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pihaknya memohon kerjasama agar bisa diberikan informasi mengenai Laporan penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017 dan 2018 dan perencanaan Anggaran Dana Desa tahun 2019. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Camat Paku Haji.

“Karena tidak ada jawaban dari kepala desa, kami sedang mempersiapkan laporan dugaan penyelewengan dana desa setelah bukti-bukti lengkap,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular