Tuesday, April 23, 2024
HomeGagasanJalan Keluar Jokowi Apa Hanya JK?

Jalan Keluar Jokowi Apa Hanya JK?

7 Agustus 2018, selasa menjelang Subuh. Obral-obral bakal calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) digelontorin sejak awal, bahkan nama Tuan Guru Bajang (TGB) pun masuk dalam bursa saking banyaknya opsi. Jika lawan berpasangan dengan ini, Jokowi punya ini, jika lawan dengan yang muda, Jokowi punya pilihan juga dan seterusnya. Sayangnya sebagai petahana (incumbent), Jokowi akan dianggap tidak percaya diri dan pesimis untuk bisa menang dikarenakan menunggu pilihan lawan.

Tidak lama setelah memulai obral-obral posisi Cawapres, dikatakan kepada publik bahwa Cawapres Jokowi akan mengejutkan. Entah nantinya Ani Yudhoyono atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri ya kira-kira yang bikin masyarakat terkejut lah. Mengapa kemudian mencontohkan Ani Yudhoyono atau pun SBY, ya kita anggap nama mengejutkan tersebut adalah mereka yang belum masuk dalam bursa dan kiranya benar-benar tak terduga lah. Itu pun lewat, karena keluarga Yudhoyono kini telah menegaskan siapa pilihannya kelak.

Dengan mencoba menghimpun seluruh Ketua Umum partai politik (parpol) dalam wadah jamuan makan malam bersama, kemudian mengabarkan kepada publik bahwa pilihan Jokowi telah ditentukan. Baik dari Partai Islam maupun Nasionalis menginformasikan telah menyepakati bahwa pilihan ada di tangan Jokowi dan nama telah mengerucut. Sayangnya bungkus kekompakan tersebut sangatlah rapuh, Jokowi pun masih gamang untuk mengumumkannya.

Kartu Mati

Analoginya, bukan seperti klub bola yang punya banyak pilihan pemain untuk digunakan, akan tetapi Jokowi sedang memegang banyak “kartu mati” dalam permainan kartunya sendiri. Bahkan dari keseluruhan kartu akan susah dimainkan jika harus diturunkan satu dengan yang lainnya. Dan, Jokowi tidak dapat menyelesaikan permainan tanpa bantuan Jusuf Kalla (JK) alias Joker.

Jokowi masih berat untuk mengeluarkan nama pendamping, tidak lain karena elektabilitas pasangan yang perlu diperhitungkan serius untuk menang melawan lawan tandingnya.

Meski JK dianggap sebagai “jalan keluar” namun nama tersebut kini terhalang aturan main Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu jabatan, yakni dua periode. Tanggal 10 Agustus 2018 mendatang, dikabarkan penentuan hasil permohonan judicial review (JR) Pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Faktor JK

Jika JK pada akhirnya akan mampu menyelesaikan seluruh “kartu mati” yang ada. Airlangga Hartarto maupun Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa jadi akan menerima dengan kondisi yang ada yakni tidak menjadi cawapres Jokowi dan tetap bersama Jokowi jika JK yang menjadi Cawapres. Beda hal-nya ketika JK tidak dapat melaju kembali, maka kedua nama di atas akan terus merajuk untuk dipinang Jokowi. Atau akhirnya keduanya mental karena sang mempelai tak ingin dipaksa-paksa.

Apakah lambatnya pengumuman siapa pendamping Jokowi dikarenakan masih mencoba mengulur waktu hingga akhir pendaftaran 10 Agustus 2018 sekaligus hari pengumuman JR MK? Rekan koalisi yang ngebet apakah kuat? Jikalau toh JK berhasil meraih kemenangan MK, lantas mengalahkah mereka? Kemudian pertanyaan mendasarnya, apa hanya JK “jalan keluar” Jokowi? Semua masih sangat mungkin terjadi.

Sudahlah, toh kita hanya menjadi penonton dari kejauhan juga. Kita doakan saja, Jokowi segera menemukan “jalan keluar” menentukan cawapres pilihannya meski bukan JK.

BARRI PRATAMA

Wakil Ketua Umum PP KAMMI 2017-2019

RELATED ARTICLES

Most Popular