Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalIstana: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Tidak Naik

Istana: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Tidak Naik

Presiden Joko Widodo saat melantik Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (8/7/2015) lalu. (Foto: Kompas)
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melantik Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (8/7/2015) lalu. (Foto: Kompas)

JAKARTA – Pasca lebaran beredar isu bahwa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengalami kenaikan. Terang saja, isu tersebut langsung viral terutama bagi warganet di dunia maya. Tak sedikit yang menganggapnya biasa tetapi di tengah daya beli masyarakat yang menurun dan kondisi ekonomi yang tergolong lesu, tentu saja isu tersebut dirasa ‘mengganggu’.

Namun, pihak Istana langsung melakukan klarifikasi untuk meredam makin meluasnya isu. Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden menepis isu kenaikan gaji Jokowi-JK selaku Presiden dan Wakil Presiden.

“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden dan Wakil Presiden masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bey Machmudin dalam keterangan persnya, Rabu (28/6/2017).

Untuk diketahui, Bey menjelaskan bahwa dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Bey dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000,- per bulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp. 30.240.000,-. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp. 20.160.000,-.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 dijelaskan Bey mencapai besaran Rp. 32.500.000,- untuk Presiden dan Rp. 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

“Artinya, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” pungkas Bey mengakhiri keterangan persnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular