Thursday, March 28, 2024
HomeHukumIPW Desak Kejagung Limpahkan Perkara BW-AS Ke Pengadilan

IPW Desak Kejagung Limpahkan Perkara BW-AS Ke Pengadilan

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. (Foto: Wahyu Putro A/ANTARA)
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. (Foto: Wahyu Putro A/ANTARA)

JAKARTA – Kejaksaan Agung diharapkan segera melimpahkan BAP perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) yang sudah P21. Sehingga tidak ada lagi polemik di masyarakat, apakah perkara kedua pimpinan nonaktif KPK itu di-deponiring atau tidak. Demikian dijelaskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Cakrawarta.

“IPW menilai, apa yang dilakukan Polri dalam menangani perkara BW dan AS sudah sesuai dengan koridor supremasi hukum, yakni ada pelapornya, ada barang buktinya, dan kejaksaan sudah menyatakan BAP perkaranya P21. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan atau mendeponir perkara ini,” ujar Neta di Jakarta, Kamis (8/10).

Neta menambahkan, pihaknya menilai perkara BW dan AS hanya menyangkut kepentingan pribadi dan bukan menyangkut kepentingan publik. Karenanya, IPW menilai sangat aneh jika ada segelintir akademisi dan tokoh yang mendesak agar perkara BW-AS di-deponir.

“IPW menilai desakan itu sama artinya mengangkangi KUHP dan mengkebiri penegakan supremasi hukum yang menggambarkan seolah olah BW-AS kebal hukum. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan Jaksa Agung harus segera memerintahkan kejaksaan melimpahkan BAP Perkara BW-AS ke pengadilan,” tegas Neta.

Menurut IPW akan ada tiga hal yang bisa dicapai Jaksa Agung jika BAP BW-AS segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Pertama, Jaksa Agung menghargai kerja keras Polri dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan menuntaskan perkara tsb. Kedua, Jaksa Agung konsisten dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan sekaligus membuktikan bahwa siapa pun sama kedudukannya di depan hukum. Ketiga, Jaksa Agung mampu memberi kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara hukum di pengadilan.

“Jika BW-Samad memang benar tentu pengadilan akan membebaskan mereka. Bagaimana pun kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis di era kepemimpinan Presiden Jokowi, sehingga masyarakat tidak diombang-ambingkan manuver segelintir orang, yang menamakan dirinya akademisi atau tokoh masyarakat,” pungkasnya.

(nsp/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular