Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaNasionalInilah Sejumlah Tujuan Pemerintah Keluarkan Omnibus Law

Inilah Sejumlah Tujuan Pemerintah Keluarkan Omnibus Law

Public Discussion  bertemakan, “Revatilisasi Penyederhanaan Birokrasi Pada Kementerian dan Lembaga Pemerintah”, di Kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah, Sabtu (25/01/2020) menyoroti Omnibus Law. 

JAKARTA – Pernyataan Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo (Jokowi) terkait penyederhanaan birokrasi memang memiliki dampak positif terhadap pengurangan penggunaan anggaran. Tapi disisi lain hal itu tidaklah mudah, karena begitu kuatnya gejolak politik yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam Public Discussion yang bertemakan, “Revatilisasi Penyederhanaan Birokrasi Pada Kementerian dan Lembaga Pemerintah”, di Kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah, Sabtu (25/01/2020).

Uchok Sky Khadafi juga menyinggung bahwa penyederhaan birokrasi ini diduga erat kaitannya dengan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan agar tak begitu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah kesana. Sehingga dilakukanlah penyederhanaan birokrasi. Namun ketika Ibu Kota pindah ke Kalimantan hal ini malah akan menimbulkan banyak masalah dari berbagai aspek. Hal inilah yang akan menimbulkan gejolak politik.

“Birokrasi ini seperti jalur padat, sehingga pemerintah seperti sedang melakukan uji coba pada pegawai negara untuk menghapus jabatan struktur pada pemerintah, yang diduga untuk mempermudah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan,” ujar Uchok Sky Khadafi.

Di sisi lain, menurut Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto, bahwa persoalan penyederhanaan birokrasi juga erat kaitannya dengan penyederhanaan regulasi. Dimana, penyederhanan regulasi ini memilik sisi baik dan negatif, tergantung dilihat dari sisi apa. Sisi baiknya adalah ditengah peraturan yang begitu banyak ini yang akan disatupintukan dalam satu peraturan yaitu melalui, Omnibus Law. Tentu hal ini akan mengurangi peraturan yang tumpuh tindih dalam pelayanan publik.

Disisi lain, bahwa penyederhaan regulasi juga memiliki maksud untuk mempermudah investasi dari luar negeri ke dalam negeri. Ditambah penyederhanaan.

Dalam diskusi juga tersebut diisi oleh Dosen Fisip Unas yang aktif sebagai Pengamat Kebijakan Anggaran Publik, Muhammad Maulana. Ia mengatakan kenapa ada perlu penyederhanaan birokrasi? Menururnya ada beberapa alasan adanya kenapa harus ada penyederhanan tersebut. Pertama dilihat dari background Presiden Jokowi yang backgroundnya adalah dari pengusaha. Dimana ia menerapakan konsep entreprenuer ke dalam sistem pemerintah.

“Hal ini tentu sah-sah aja,” kata Muhammad Maulana.

Yang kedua Ia sampaikan, adanya penyederhanaan birokrasi alasannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Saya melihat, bahwa Pemerintah Indonesia tengah menerapkan orientasi pembangunan ekonomi. Namun hal itulah tidak cukup karena hal tersebut pernah diterapkan oleh negara Amerika Serikat dan gagal. Harusnya kita bisa mengaca pada negara Amerika Serikat tersebut. Amerika Serikat masif dalam meningkatkan pertumbuham ekonomi namun disisi lain gagal memperhatikan pembangunan sosial,” terang Maulana.

Dan terakhir Ia, sampaikan bahwa rezim terlalu fokus pada orientasi pembangunan ekonomi, dan mengabaikan pembangunan sosial.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular