Wednesday, April 24, 2024
HomeSains TeknologiKesehatan"Ini Perampokan Uang Rakyat Berkedok Jaminan Sosial"

“Ini Perampokan Uang Rakyat Berkedok Jaminan Sosial”

Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho Dalam Sebuah Aksi Menuntut Dipenuhinya Hak-Hak Bagi Masyarakat Kelas Bawah.
Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho Dalam Sebuah Aksi Menuntut Dipenuhinya Hak-Hak Bagi Masyarakat Kelas Bawah.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru bagi para pesertanya. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka akun peserta bersangkutan akan langsung dinonaktifkan. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Oleh karenanya, peserta diimbau untuk segera membayarkan iurannya.

Tidak hanya itu, peserta BPJS juga akan dikenakan denda bagi yang melakukan rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan kembali. Denda tersebut berupa membayar biaya berobat sebesar 2,5% dikalikan biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang ditunggak (maksimal 12 bulan).

Pemberlakukan kebijakan baru ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Adanya sanksi berupa penonaktifan peserta maupun denda yang dilakukan tersebut dikatakan guna mendorong agar peserta lebih rajin dalam membayarkan iuran. Sebabnya, sejauh ini masih banyak peserta yang enggan dalam membayar iuran setiap bulannya.

Menanggapi kebijakan baru BPJS Kesehatan tersebut, Ketua nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho menilai kebijakan itu sebagai bukti bahwa negara lepas tanggung jawab terhadap hak jaminan kesehatan rakyatnya. Penilaian itu tak lepas dari kenyatakan dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah telah menyerahkan jaminan kesehatan rakyatnya kepada pasar asuransi.

“Adanya aturan pada peserta BPJS yang melunasi tunggakannya dan jatuh sakit sebelum 45 hari pasca pelunasan tunggakan dengan dikenakan denda 2,5% dikalikan total biaya pengobatan dikalikan berapa bulan yang tertunggak, jelas sangat memberatkan rakyat,” ujar Agung kepada redaksi, Jumat (17/6/2016).

Agung menanyakan apakah Pemerintah dan BPJS bisa menjamin sakit yang merupakan takdir Tuhan itu bisa dinegosiasikan dan ditunda agar bisa lewar dari 45 hari. “Bagaimana jika 2 hari pasca pelunasan peserta BPJS kena DBD dan harus dirawat?” sindir Agung.

Karenanya, bagi Rekan Indonesia dengan adanya sanksi denda yang sangat memberatkan rakyat tersebut sebagai wujud watak kapitalisme rente dan semakin jelas bahwa program BPJS ini adalah bentu pengutipan uang dari untuk kepentingan cadangan devisa negara.

“Jelasnya ini perampokan uang rakyat berkedok jaminan sosial”, pungkas Agung.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular