Thursday, April 25, 2024
HomeHukumILRINS: Ide Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Adalah Terobosan Hukum

ILRINS: Ide Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Adalah Terobosan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(foto: istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memberikan pernyataan kontroversial kepada warga di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016) lalu dan kemudian menjadi kasus dugaan penistaan agama dan telah menimbulkan gejolak aksi massa umat Islam dua kali di Jakarta, 14 Oktober 2016 dan 4 November 2016 lalu. (foto: istimewa)

JAKARTA – Gelar Perkara secara terbuka yang akan dilakukan oleh Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bisa menjadi terobosan baru bagi proses penyelidikan atau penyidikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F. Silalahi pada redaksi cakrawarta.com, Kamis (10/11/2016).

“Ada pendapat bahwa gelar perkara secara terbuka tidak memiliki dasar hukum bahkan dianggap melanggar asas due process of law. Ini keliru. Sebab gelar perkara adalah merupakan bagian dari satu kesatuan proses yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah kasus dan sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi pelapor dan terlapor serta masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut,” ujar Jeprri.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa gelar perkara bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan yang merupakan tindakan tahap permulaan bagi penyidikan dan merupakan salah satu cara dan bersifat kehati-hatian dalam penyidikan. Dari gelar perkara inilah nantinya, menurut Jeppri akan ditentukan apakah pernyataan Ahok yang dituduhkan pelapor merupakan tindak pidana penistaan agama atau bukan.

“Jadi nanti dalam gelar perkara terbuka itu dikupas secara objektif dan jelas dengan meminta pandangan beberapa ahli. Ini penting agar penyidik menetapkan status hukum seseorang tidak berdasarkan intervensi pimpinan maupun tekanan dari pihak-pihak lainnya,” imbuhnya.

Bahkan menurutnya, pertimbangan terkait gelar perkara sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 71 ayat 2 huruf (b) yakni kasus yang menjadi perhatian publik secara luas. Walaupun menurut Jeppri tidak diatur dan disebutkan dalam pasal tersebut terkait gelar perkara secara terbuka bukan berarti tidak boleh dilakukan.

“Dalam hukum ada asas legalitas, yang pada prinsipnya jika dilakukan bukanlah pelanggaran atau diharamkan kecuali ada ketentuan dan peraturan yang melarangnya,” katanya.

Jeppri menyatakan, gelar perkara terbuka ini adalah merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus ini segera di proses semenjak dilaporkan ke Mabes Polri pada 7 oktober 2016 lalu. Akan tetapi pada tanggal 4 November 2016 terjadi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak kembali dan menuntut agar proses hukum Ahok segera diselesaikan.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung bapak kapolri Jendral Tito Karnavian yang cepat merespon untuk menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini, agar meminimalisir ruang politisasi kasus ini dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Karena kasus tuduhan penistaan agama ini luar biasa menjadi perhatian publik, maka ILRINS menilai sudah sewajarnya dan sebaiknya Polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka agar publik dapat menilai kasus ini. Di sisi lain momentum ini juga dapat digunakan untuk memperlihatkan bahwa Polri akuntabel, profesional, modern, terpercaya sehingga dapat menghindari tuduhan negatif di kemudian hari.

“Terakhir, saya mengingatkan kembali kepada semua pihak agar menghormati bagian proses hukum ini. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) bukan negara main hukum sendiri,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular