Thursday, April 18, 2024
HomeGagasanGender dan Narasi Perjuangan Perempuan

Gender dan Narasi Perjuangan Perempuan

Pembahasan gender, dalam konteks akademik maupun kehidupan sehari-hari paling tidak akan selalu menyoroti persoalan perempuan. Walaupun diskursus gender ketiga akan selalu tetap ada.

Hierarki sosial yang diimaginasikan dalam masyarakat memang berbeda-beda. Ras menjadi sangat penting bagi orang Amerika modern, namun relatif tidak signifikan bagi muslim abad pertengahan. Begitu juga kasta, yang mungkin akan jadi masalah hidup mati bagi masyarakat India, namun di Eropa hingga kini, praktis tidak ada. Hierarki yang menjadi urusan tertinggi dalam semua masyarakat umum adalah gender.

Persoalan gender memang tidak berlaku universal, sebab masyarakat mempunyai sistem kebudayaan yang berbeda, baik dari tiap masyarakat maupun waktu yang tidak ditentukan. Sistem ini menentukan citra bagaimana menjadi perempuan dan laki-laki yang seharusnya. Kemudian, label yang secara umum digeneralisasi secara kultural menempatkan perempuan sebagai label feminin yang lemah, kurang aktif dan lebih cenderung mengasuh dan mengalah. Sedangkan laki-laki sebagai label maskulin yang dipandang lebih kuat, aktif dan berkebutuhan besar untuk mencapai dominasi dan otonomi. (Deaux dan Kite, dalam Siti Muslikhati, 2004).

Di Eropa, Tradisi Jerman ortodoks Nazi jatuh karena mengaitkan perempuan sekedar dalam aspek Khirche, Kuche, Kleider, Kinder yang kurang lebih dapur, sumur, kasur. Stigmatisasi ini berlangsung kurang lebih sampai Hitler menyadari bahwa masyarakat mengalami kerentanan tanpa eksistensi perempuan.

Di belahan dunia lain, Lenin praktis menolak praktek Prostitusi dan kebebasan untuk melakukan hubungan seksual karena kebutuhan. Sehingga dari sang diktator ini menyetujui kodrat kemanusiaan agar hukum pernikahan dikuatkan, Institusi Keluarga ditegakkan.

Di Indonesia, persoalan gender ternyata juga lebih kompleks, dalam masyarakat suku Bugis menurut penelitian Sharyn Graham, Auckland University, mengatakan bahwa gender dibagi menjadi 5 jenis, laki-laki, perempuan, bikhu, calalai (tomboi), calabai(waria), si calalai memakai baju dan pekerjaan laki-laki, menikah dengan istri perempuan dan mengadopsi anak.

Dalam sistem kekerabatan di Indonesia, terdapat 2 sistem kekerabatan, matriarki (ibuisme) , dan patriarki. Keduanya tak dapat diperselisihkan, Walaupun arus budaya patriarki lebih dominan, hal ini bukan bertujuan menomorduakan perempuan, justru dengan sistem perbapakan dalam menentukan keturunan, anak dapat mengetahui siapa ayahnya, perempuan menikah dengan satu suami, nasab dan pertanggungjawaban yang dalam agama Islam digunakan untuk memproteksi martabat kemanusiaan.

Perlu disadari, bahwa berbicara tentang persoalan perempuan dan laki-laki adalah membicarakan masalah masyarakat dan negara. ( Soekarno, 1963).

Rasulullaah pernah bersabda “Perempuan itu tiang negeri, manakala baik perempuan baiklah negeri, manakala rusak perempuan, rusaklah negeri.”

Pertentangan nilai ini terjadi, misalnya di India awalnya seorang istri menceburkan diri di api yang membakar suaminya yang mati (sati) adalah keluhuran tradisi. Menjual anak perempuan adalah pemujaan dewi kesuburan.

Dalam masyarakat komunis China, yang memberlakukan kebijakan satu anak, banyak keluarga kemudian memandang kelahiran anak perempuan sebagai nasib buruk, Mereka kadang membuangnya untuk mengupayakan mendapatkan anak laki-laki.

Bagi gerakan perempuan mengadvokasi mereka untuk meninggalkan itu adalah sebuah prestasi. Pertanyaannya, apakah kebebasan perempuan itu sesuatu yang aktual, dimana seolah olah mereka harus diselamatkan dari tradisi dan agama?

Katrin Bandel mengatakan identitas dan kebutuhan perempuan cenderung diasumsikan dari awal dengan standar Barat. Adat lokal, agama, sistem kekerabatan dibayangkan seakan-akan datang belakangan, sebagai penghalang terhadap kepentingan perempuan.

Sebagai akibat kekeliruan ini, seolah-olah perempuan memimpikan hidup ala Barat, tanpa mempertimbangkan relasi kekuasaan global.

Sampai disini hemat saya, tidak ada gerakan perempuan dengan label feminisme yang kompatibel dengan semua susunan masyarakat maupun kultur sosial.

Perbedaan mendasar yang menjadi jurang antara persoalan memandang gender memang lebih mudah mengkategorikannya menjadi Barat dan Islam, sebagai corak peradaban. “Masyarakat Barat menyoal perempuan, tidak terikat dengan hukum positif maupun hukum substantif, keterikatan masyarakat Barat adalah ketidakterikatan. Kepatuhan mereka adalah dorongan nafsu dan materi semata. Sedangkan masyarakat Islam, dalam masalah perempuan terikat pada keterikatan. Mereka Patuh pada syariat Islam dan ajaran-ajarannya. (Ramadhan Al Buthy,2002)

Islam memberikan hak sebesar kewajiban yang dibebankan kepada perempuan. Pendapat perempuan dihargai serta kelemahannya dilindungi, Untuk meneguhkan kedudukan itu, tercantumlah surat An-Nisaa (Wanita) dalam Alquran. Surat ini khusus membahas segala hal serta aspek terkait dengan kaum perempuan.

Al-Akkad, menjelaskan bahwa perempuan dalam kehidupannya selalu berkelidan dalam ranah adab, fitrah, dan intelektual. Secara tajam Al-Akkad juga menegaskan bahwa perempuan itu selalu melakukan hal-hal yang dilarang, di situlah proses kontradiksi yang harus disadari sejak awal. Ini adalah sebuah telaah kritis dari habitus perempuan yang perlu kita minimalisir keberadaannya.

Namun demikian penjelasan Al-Akkad menempatkan kewaspadaan dan kajian kritis tentang peran, posisi dan aspek kehidupan perempuan sebagai manusia. Begitu juga dengan Hamka yang dalam buku Kedudukan Perempuan dalam Islam membawa wawasan tentang perempuan yang dilindungi hak dan kehormatannya. Banyak surat di Alquran yang secara implisit dan eksplisit di khususkan untuk perempuan. Termasuk bagaimana Allah memberi wahyu kepada Ibu Nabi Musa untuk menghanyutkan anaknya ke sungai Nil, kemudian Maryam yang diperintahkan untuk mengandung Nabi Isa, begitu pula intelektual Aisyah R.A. Yang menjadi rujukan ribuan hadits yang menjadi pegangan kita saat ini.

Sebagai negara dengan skala hibriditas kebudayaan yang dekat dengan spirit keibuan, kebudayaan Islam dan masyarakat kosmopolit, Sejarah mencatat bahwa kepemimpinan perempuan juga tertoreh istimewa. Ratu Simha yang memimpin Kerajaan Kalingga, Bundo Kandung di Pagar Rujung, Sultana Seri Ratu Nirhasyah, di tanah Aceh, dan Ratu Tajul Alam. Belum lagi pada masa perjuangan kemerdekaan, beberapa tokoh perempuan rela meninggalkan keningratan demi mengobarkan api semangat perjuangan, seperti Ratu Kalinyamat dan Tjut Nyak Dien.

Refleksi ini mungkin tidak akan ada habisnya. Terlepas dari perdebatan feminisme dari kutub feminisme radikal yang membebaskan diri dari dominasi laki-laki secara internal dan eksternal, sampai feminisme dunia ketiga yang menjadi gerakan politik alternatif melawan kolonialisme.

Perempuan punya tugas konkret untuk mengantarkan teks dan narasi perjuangan kedepan permasalahan masyarakat. Strategi kebudayaan harusnya lebih dikedepankan. Maka dari itu saya menawarkan usaha untuk mengakumulasi spirit adab, fitrah dan intelektual sebagai poros gerakan perempuan.

 

ANIS MARYUNI ARDI

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI serta Alumnus FISIP Universitas Airlangga dan  Program Magister Universitas Pertahanan

RELATED ARTICLES

Most Popular