YOGYAKARTA – Terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020), KAMMI DIY sangat kecewa dengan keputusan tersebut.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), bahwa pemerintah melarang dan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Zaky A. Rivai, ketua KAMMI DIY menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
“Apa dasarnya FPI dibubarkan dan dilarang? Kalau meresahkan, coba kembali dikaji ormas lain yang juga meresahkan. Kalau melanggar protokol kesehatan, bagaimana dengan kampanye dan pelaksanaan pilkada? Kalau anti-NKRI, FPI masih menjadikan Pancasila sebagai asas bernegara. Kacau negara ini kalau hukum diterapkan hanya berdasarkan suka atau tidak suka,” tuturnya.
Alasan-alasan yang disampaikan oleh Mahfud MD sebagai wakil pemerintah dinilai KAMMI DIY banyak yang tidak masuk akal. Sebab jika legal standing-nya sudah tidak ada misalnya, untuk apa dibubarkan dan bahkan dilarang?
“FPI itu hampir selalu ada dalam kesulitan masyarakat. Terutama kalau bencana-bencana alam mereka pasti yang awal-awal ada di TKP. Melarang FPI berarti melarang mereka membantu masyarakat yang lagi susah tapi nggak bisa dibantu negara. Masa organisasi penting bagi masyarakat seperti ini dibubarin? Kita kan patut bertanya juga ada apa?” tanya Zaky dengan nada tegas.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya tidak adil bagi FPI. Tapi juga semua masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran FPI. Apalagi dimasa-masa sulit karena pandemi seperti ini, semua pihak harus rekonsiliasi demi kepentingan bangsa dan negara.
(bti)