Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalFPDIP Desak RUU PKS Jadi Prioritas Prolegnas 2016

FPDIP Desak RUU PKS Jadi Prioritas Prolegnas 2016

Hj. Dwi Ria Latifah,SH,M.Sc, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDIP. (Foto: istimewa)
Hj. Dwi Ria Latifah,SH,M.Sc, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDIP. (Foto: istimewa)Kaukus

JAKARTA – Prihatin atas tragedi perkosaan berkelompok yang membawa kematian pada pelajar putri di Bengkulu, YY, membuat legislator perempuan dari Fraksi PDIP mendesak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) untuk menjadi prioritas teratas di Prolegnas di masa sidang mendatang.

Menurut penjelasan Kaukus Perempuan Parlemen FPDIP dalam keterangan persnya, Minggu (8/5/2016) hal tersebut didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak remaja dan perempuan Indonesia.

“Kami yang tergabung dalam kaukus perempuan parlemen Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tanda tangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke Pimpinan dan Ketua Baleg DPR begitu sidang dibuka setelah masa reses pada 18 Mei 2016 ini,” ujar Dwi Ria Latifah, Presidium KPP FPDIP.

Menurutnya, usulan yang sama juga diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut. Peluang untuk menjadikan RUU ini menjadi prioritas teratas dalam Prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 18 dan 23.

“Secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan. KPP Fraksi PDIP akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut,” imbuhnya.

KPP FPDIP sendiri berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Meski demikian KPP FPDIP berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular