Thursday, April 25, 2024
HomeUncategorizedEWI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus FSRU Lampung

EWI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus FSRU Lampung

images (1)
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean.

JAKARTA – Direktur Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menyesalkan berlarut-larutnya penanganan kasus kerugian negara yang diderita PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus FSRU (Floating Storage Regasifikasi Unit) Lampung. Padahal menurut Ferdinand, kasus yang  dilaporkan pihak EWI dan DPP Pos Raya Relawan Jokowi ke Kejaksaan Agung sejak Mei 2015 dan sudah memeriksa beberapa saksi dari PGN atas kasus tersebut mestinya sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya.

“Tersangka atas kerugian negara dalam proyek itu mestinya sudah bisa ditetapkan. Karena informasi awal yang kami berikan sudah cukup jelas terhadap modusnya dan perkiraan nilai kerugian negara yang mencapai USD 7 Juta/bulan karena tidak beroperasi sejak dibangun,” ujar Ferdinand kepada redaksi cakrawarta.com, Selasa (8/3/2016).

Menurut pihak EWI, kentalnya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara sangat mudah ditelusuri dalam proyek tersebut. “Maka itu kami desak Jaksa Agung segera tetapkan tersangka atas kasus tersebut,” tegasnya.

Menurut keterangan dari Ferdinand, nilai kerugian negara sangat besar dalam proyek tersebut, karena itu pihaknya meminta kejaksaan tidak main-main atas kerugian keuangan negara dalam proyek itu.

“Total kerugian mencapai Rp 1 T lebih dan ini kejahatan luar biasa,” kata Ferdinand dengan mimik serius.

Kejaksaan Agung diminta serius dalam menangani dan tidak menjadikan laporan yang diberikan pihak EWI dan Relawan Jokowi sebagai ATM untuk memperkaya diri.

“Kejaksaan harus merubah diri dan harus merubah image buruk yang menempel selama ini karena kinerja buruk dan banyaknya tudingan kejaksaan mempermainkan perkara,” ucapnya dengan penuh harap.

Ferdinand menjelaskan sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada HUT Kejaksaan, dimana Presiden dengan tegas menyatakan agar Kejaksaan Agung tidak jadikan perkara sebagai ‘ATM’. Maka itu, pihaknya mendesak Kejaksaan dalam kasus FSRU LAMPUNG yang data dan informasinya sudah lengkap, untuk segera menetapkan siapa tersangkanya dimana dugaan kuatnya mengarah pada Dirut PGN sendiri.

“Yang paling utama dan layak jadi tersangka dalam kasus ini adalah Dirut PGN karena dia paling bertanggung jawab atas aksi korporasi. Jangan berlindung dibalik aksi korporasi perusahaan karena jelas-jelas merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Mei 2015 lalu EWI melaporkan adanya kerugian negara karena tidak adanya manajemen risiko dalam pembangunan FSRU Lampung yang bernilai US$ 250 juta tersebut.

Semula, FSRU ini akan dibangun di Belawan Sumatera Utara, pada 2011. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Dahlan Iskan, mengganti proyek FSRU Belawan dengan revitalisasi kilang Arun yang digarap PT Pertamina.

Tahun 2012, proyek FSRU dipindahkan ke Lampung dan rampung dua tahun kemudian. September 2014, PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke PLTGU Muara Tawar di Bekasi, Jawa Barat.

Namun, per Januari 2015, kontrak jual-beli gas dengan harga US$ 18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan. Meskipun kerjasama berhenti, PGN justru harus terus membayar biaya sewa dan operasional meskipun tidak ada pemasukan.

(fh/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular