Friday, March 29, 2024
HomeGagasanDuduk Perkara Isu IUPK Freeport

Duduk Perkara Isu IUPK Freeport

images (3)

Menyusul konferensi pers oleh Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (4/4/2017), berkembang pemberitaan, komentar, opini, dan analisis yang mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia (FI). Tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi dan sebagainya.

Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang.

Dalam berunding dengan FI, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.

Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51%. Ditambah penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, standing position kedua belah pihak sangat jelas.

Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017. Fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK.

Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya.

Setelah empat pekan berunding, FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. K-ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan.

Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 itulah pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.

Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setelah enam bulan. Jika hasil verifikasi menunjukkan progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui Kementerian ESDM, maka rekomendasi ekspor akan dicabut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa kecuali. Prosedur ini telah ditempuh pemegang KK lainnya yang telah beralih ke IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (d/h Newmont).

Dengan demikian jelas bahwa landasan operasi FI dalam enam bulan ke depan adalah IUPK.

Alhasil target perundingan jangka pendek telah tercapai, termasuk kembali normalnya operasi FI di Timika sehingga ekses sosial dan ekonomi yang terjadi sejak pelarangan ekspor FI pada 12 Januari 2017 tidak meluas dan berkepanjangan.

Perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh, yaitu IUPK. Perundingan melibatkan instansi atau lembaga terkait di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Kordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua -termasuk di dalamnya Pemkab Timika dan wakil masyarakat adat di Timika.

Apabila setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, FI bisa kembali ke KK dengan konsekwensi “tidak bisa melakukan ekspor konsentrat”.

Dengan demikian cukup jelas dan gamblang bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM konsisten pada komitmen mewujudkan hilirisasi mineral, serta memperkuat kedaulatan nasional melalui kepemilikan 51% saham.

HADI M. DJURAID

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular