Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDitegur Jokowi, Menhub Cabut Larangan Ojek Beroperasi

Ditegur Jokowi, Menhub Cabut Larangan Ojek Beroperasi

Kicauan Presiden Joko Widodo Melalui Akun Resmi Twitter-nya Terkait Kisruh Kebijakan Pelarangan Beroperasinya Ojek Sebagai Angkutan Jasa Angkut Barang dna Orang, Jumat (18/12/2015) siang.
Kicauan Presiden Joko Widodo Melalui Akun Resmi Twitter-nya Terkait Kisruh Kebijakan Pelarangan Beroperasinya Ojek Sebagai Angkutan Jasa Angkut Barang dna Orang, Jumat (18/12/2015) siang.

JAKARTA – Pasca dikeluarkannya kebijakan terbaru oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan per 8 November 2015 mengenai pelarangan beroperasinya kendaraan pribadi sebagai jasa angkutan barang atau orang. Tentu saja kebijakan tersebut memancing pro dan kontra terutama bagi kalangan rakyat kecil yang mengais rejeki melalui jasa ojek.

Kebijakan tersebut juga memukul pengusaha layanan jasa ojek berbasis aplikasi seperti Go-jek dan sejenisnya. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memanggil  Menhub dan menegurnya.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harus ditata,” kicau Presiden Joko Widodo melalui akun resmi twitter-nya, @Jokowi.

Selepas ditegur itulah, Menhub menyelenggarakan konferensi pers dan mencabut aturan yang baru sebulan dikeluarkan. Dalam keterangan persnya, Menhub Ignasius Jonan menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.

Namun menurut Jonan, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” ujar Jonan.

Setelah melalui kajian tersebut dan teguran dari Presiden Joko Widodo maka aturan lama yang melarang beroperasinya kendaraan pribadi dan umum berbasis aplikasi untuk melayani jasa angkutan dicabut secara resmi.

“Atas dasar kemaslahatan, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, Menhub menganjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terutama Korlantas Polri.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular