Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDinilai Tidak Pro Konsumen Rokok, Ini Tanggapan YLKI

Dinilai Tidak Pro Konsumen Rokok, Ini Tanggapan YLKI

Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Kaalangan pro rokok, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sering diklaim sebagai lembaga yang tidak peduli pada konsumen perokok. Mereka menilai sebagai lembaga yang menaungi hak-hak konsumen, YLKI seharusnya melindungi konsumen perokok, bukan malah mendukung kenaikan harga rokok.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa pihaknya sangat peduli pada konsumen perokok, bahkan calon perokok. Tetapi menurutnya, bentuk kepedulian atau perlindungan pihak YLKI terhadap konsumen perokok ataupun calon perokok tidak bisa disamakan dengan komoditas seperti makanan, minuman, obat-obatan atau bahkan sektor jasa.

“Rokok itu produk tidak normal, terbukti rokok dikenakan cukai sebagai sin tax (pajak dosa). Sedangkan pada komoditas normal seperti pada makanan, minuman dan jasa dikenai pajak, bukan cukai. Perlu diketahui bahwa pajak berbeda dengan cukai,” ujar Tulus Abadi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/8/2016).

Tulus menambahkan alasan mengapa ada “pajak dosa” pada rokok. Menurutnya hal itu dikarenakan rokok menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi konsumennya, bahkan bagi perokok pasif dan lingkungan. Sehingga bentuk kepedulian dan perlindungan YLKI terhadap konsumen perokok adalah agar bagaimana mereka ini tidak semakin terperosok.

“Karena itu, kami dari YLKI meminta pihak terkait untuk menetapkan harga rokok yang mahal, membatasi penjualannya, memberikan peringatan kesehatan bergambar, melarang total iklan dan promosinya dan menegakkan kawasan tanpa rokok,” lanjut Tulus.

Karenanya, terkait wacana dari Pemerintah untuk menaikkan harga rokok menjadi Rp 50.000/bungkus, YLKI sangat setuju dan bahkan mendorong dimana hal itu sebagai bentuk kepedulian YLKI untuk melindungi konsumen perokok dan non perokok terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah, remaja dan anak-anak.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) disebutkan bahwa rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UUPK sendiri. Argumentasinya adalah karena UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. “Adakah rokok mencantumkan tanggal kadaluwarsa?” tanya Tulus dengan nada retoris.

Selain itu, UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan atau konten dari produk tersebut. Padahal rokok sendiri kandungannya ada sekitar 4.000 item dan itu tidak disebutkan semuanya dalam produk rokok bahkan dalam UUPK disebutkan bahwa setiap produk juga harus menyebutkan efek samping (jika ada efek sampingnya).

“Pertanyaanya sekarang, adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya? Nah lo.  Bahkan dengan pendekatan UU Jaminan Produk Halal sekalipun rokok ini juga membingungkan. Jika UU ini mensyaratkan setiap produk harus memiliki basis sertifikasi halal. Rokok ini sertifikasinya halal atau haram? Tidak ada sertifikasi “makruh” loh.” sindirnya.

Oleh karena itu, harga yang mahal pada rokok, menurut Tulus adalah bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok ataupun non perokok.

“Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja.” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular