Friday, April 26, 2024
HomeEkonomikaDaerahDiduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Polisikan Kepala Desa

Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Polisikan Kepala Desa

ilustrasi (foto: istimewa)

 

TANGERANG – Masyarakat mulai sadar untuk mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan di desa. Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) melaporkan dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Kramat, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang, Banten kepada Polda Metro Jaya Subdit Korupsi.

“Kita masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan dana negara. Yang terdekat adalah kepala desa terdekat,” ujar Lis Sugianto dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) kepada pers setelah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Senin (21/1/2019) atas dugaan korupsi Kepala Desa itu.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa atas kejadian pada hari Rabu 30 Mei 2018. LKPK mendatangi Kantor Desa Kramat untuk mengklarifikasi dugaan korupsi Rp 1,2 milyar yang dilakukan oleh Kepala Desa Nur Alam, namun kantor desa tersebut sudah tutup.

“Selanjutnya kami mendatangi kediaman kepala desa untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan penyelewengan dana desa sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Setiba di rumah kepala desa dirinya melihat sedang ada proyek pembangunan jalan yang dilakukan oleh kepala desa bersama pekerja.

“Setelah kami memperkenalkan diri kami dan kami menanyakan perihal rician biaya Rencana Anggaran Belanja (RAB) desa dan kepala desa menjanjikan kepada kami akan memeberikan data terkait anggaran desa tersebut esok hari,” katanya data tersebut berada ditangan operator pelaksana desa yang sedang rapat di daerah Tiga Raksa.

Pada hari Kamis 31 Mei 2018 pukul 16: 40 wib LKPK kembali menyambangi kediaman kepala desa bertemu dengan kepala desa dan operator desa yang menurut kepala desa mengerti perihal anggaran desa.

Oby, selaku operator menjanjikan besoknya untuk mengambil data RAB tersebut yang kami minta. Ketika akan beranjak pulang tiba-tiba ada seseorang yang bernama agus yang mengaku sebagai staff desa bagian Kaur Keuangan menghampiri salah satu anggota LKPK dan menyodorkan sebuah amplop yang berwarna putih sambil berkata “sekedar uang bensin”.

Tapi LKPK menolaknya dan menduga uang yang berisi di amplop tersebut adalah penyuapan agar dugaan korupsi ini tidak dilaporkan kepada pejabat publik baik dari kepolisian maupun KPK.

Pada hari Jumat 1 Juni 2018 kami menemui kembali saudara Oby sesuai janjinya ingin memberikan RAB jam 16:00 wib.

“Lagi-lagi Oby berbohong tidak memenuhi janjinya kepada kami. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa oknum Kepala Desa Kramat yang bernama Nur Alam tidak ada itikad baik untuk memeberikan informasi RAB dan bekerja sama dalam pengawasan anggaran desa serta berupaya menghalang-halangi masyarakat,” katanya.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular