Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahDi Hari Lahir Pancasila, Massa PDIP 'Geruduk' Kantor Radar Bogor Lagi

Di Hari Lahir Pancasila, Massa PDIP ‘Geruduk’ Kantor Radar Bogor Lagi

 

JAKARTA – Belum selesai kasus pertama soal sejumlah massa dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggeruduk kantor redaksi Radar Bogor pads Rabu (31/5/2018). Saat itu, aksi tersebut disertai pemukulan staf dan perusakan properti kantor.

Ternyata aksi persekusif tersebut tak berhenti begitu saja. Lambannya gerak aparat mengusut kasus tersebut rupanya membuat massa dan kader PDIP kembali berulah. Penggerudukan kembali mereka lakukan pada Jumat (1/6/2018) kemarin.

Aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari Lahir Pancasila itu didampingi tokoh PDIP, termasuk di antaranya anggota Komisi VIII DPR-RI Rieke Diah Pitaloka.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Pekerja Media menyatakan sangat menyesalkan pihak kepolisian yang belum mengusut tuntas penggerudukan yang pertama pada Rabu lalu, sehingga aksi serupa terulang kembali.

“Padahal kegiatan pertama sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers,” demikian keterangan pers yang dilansir Forum Pekerja Media, Sabtu (2/6/2018).

Oleh karena itu, pihak Forum Pekerja Media mendesak pimpinan PDIP pusat untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan.

“Kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan juga harus diberikan sanksi terberat,” pinta pihak Forum Pekerja Media.

Menurut Forum Pekerja Media, perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru kita peringati 1 Juni 2018,” tegas Forum Pekerja Media.

Pihak Forum Pekerja Media juga mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan “kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dengan tanah”. Pernyataan tersebut dinilai pernyataan anti demokrasi kebebasan pers dan berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.

“Karena itu kami mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban,” desak Forum Pekerja Media.

Kepada Ketua Dewan Pers, pihak Forum Pekerja Media mendesak untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor.

“Hal ini sesuai dengan mandat Dewan Pers dalam Pasal 15 UU Pers yaitu ‘Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen’,” tandas pernyataan serempak Forum Pekerja Media.

Untuk diketahui, Forum Pekerja Media merupakan aliansi beberapa organisasi jurnalis di Indonesia yaitu Sekjen Serikat Pekerja Lintas Media Jakarta, AJI Jakarta, Pengacara Publik LBH Pers dan FSPM Independen.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular