Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerah Dengan Minim Akte Kematian, Rawan Dimanfaatkan Secara Politis

Daerah Dengan Minim Akte Kematian, Rawan Dimanfaatkan Secara Politis

Zudan Arief Fakrulloh, Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. (Foto: dokumentasi MK)
Zudan Arief Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dalam Sebuah Acara Di Mahkamah Konstitusi pada Maret 2015 lalu. (Foto: dokumentasi MK)

JAKARTA – Kurangnya kesadaran masyarakat memproses akte kematian, menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh bisa menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, segala surat-surat data dan identitas orang yang meninggal masih terdata dan belum dinonaktifkan.

“Data itu bisa dimanfaatkan oknum seperti didaftarkan sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu (30/9).

Zudan menambahkan, kepentingan sesaat itu dapat menjadikan pemungutan suara yang tidak adil. Karenanya, dirinya menghimbau pada masyarakat untuk menyadari dampak tersebut, supaya sistem pendataan penduduk Indonesia rapi dan terkordinir. Jasa Raharja dan rumah sakit umum di daerah-daaerah juga telah diajak bekerjasama terkait hal ini.

“Saya dorong pemda kerjasama dengan Jasa Raharja dan RS umum, untuk mempermudah pencatatan kematian,” imbuhnya.

Jika itu dilakukan menurut Zudan kepentingan pragmatis seperti pendaftaran data orang meninggal dapat dihindari. Selama ini, pencatatan akte bagi orang meninggal itu masih terkendala tradisi di daerah-daerah. Mayoritas dari masyarakat itu tak memiliki tradisi mencatatkan keluarganya yang sudah meninggal.

Dijelaskan Zudan, banyak metode seperti manipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengganti foto orang yang meninggal. Ketika dicek ke dalam sistem, pemilih berhak melakukan pemilihan karena Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) masih aktif. Padahal pemilik sebenarnya sudah meninggal dunia dan seharusnya NIK dibekukan melalui pembuatan akte kematian.

“Makanya saya mendorong yang meninggal agar dicatatkan sehingga bisa dihapus. Itu terverifikasi dengan KTP elektronik. Itu sangaat penting untuk mempertahankaan ketunggalan data,” pungkasnya.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular