Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaCBA: Ditjen Pendis Kemenag Masih Rawan Korupsi, Menag Hati-Hatilah!

CBA: Ditjen Pendis Kemenag Masih Rawan Korupsi, Menag Hati-Hatilah!

Ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Minggu (23/2/2020) Kordinator Investigadi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyatakan kepada cakrawarta.com, adanya kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 114 M pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang saat ini sedang ditangani KPK menunjukan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemenag.

Padahal menurut Jajang, saat ini Ditjen Pendis mulai menjalankan mega proyek Realizing Education’s Promise.

“Nilai proyeknya sebesar Rp 3,75 triliun dan bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Bahkan dari segi anggaran 80 persen dari total anggaran Kemenag ada pada Ditjen Pendis. Harus diawasi ketat agar tidak terjadi skandal baru Di Kemenag,” ujar Jajang dengan nada serius.

Pengawasan itu penting menurut Jajang karena di Ditjen Pendis masih banyak ditemukan program kegiatan yang anggarannya diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pola dan modusnya berupa mark up anggaran, laporan fiktif, sampai double anggaran. Contohnya untuk biaya kegiatan narasumber, honorarium panitia, sampai uang saku kegiatan rapat, diduga banyak diselewengkan,” imbuhnya.

Selaku penanggung jawab data CBA, Jajang memaparkan pada kegiatan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan madrasah ditemukan lima kegiatan janggal yang dilaksanakan pada tahun 2017. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bogor yakni tiga di Salak Tower Hotel, Salak Heritage dan The Sahira Hotel.

“Biaya honorarium pada lima kegiatan yang seharusnya senilai Rp 142.519.500,-. Tapi Dirjen Pendis melaporkan biayanya justru sebesar Rp 367.830.000,-. Artinya ada selisih pelaporan sebesar Rp 225.310.500,-. Kejanggalan lainnya dalam kegiatan ini tidak ada satupun peserta baik dari internal eselon maupun eksternal eselon Ditjen Pendis,” papar Jajang.

Selanjutnya, Jajang membuka data dalam tiga kegiatan di tahun 2017 yang dilakukan Ditjen Pendis berupa penyusunan kisi-kisi dan soal guru kelas RA Direktorat GTK madrasah yang dilaksanakan di Swissbell Inn Makassar, pembuatan modul bidang studi PAI dan Bahasa Arab dan penyusunan kisi-kisi dan soal UTN guru kelas MI yang dilaksanakan di Royal Hotel Bogor, juga ditemukan modus yang sama. Biaya honorarium pembahas yang seharusnya Rp 11.550.000-, namun Ditjen Pendis melaporkan biaya yang digunakan sebesar Rp 19.800.000,-.

Kejanggalan juga dapat dilihat pada kegiatan rutin rapat yang dilaksanakan Dirjen Pendis. Sama seperti yang terjadi pada 11 kegiatan di tahun 2017 dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan, Workshop Laporan Keuangan, Penatausahaan Pembendaharaan, Workshop Laporan Keuangan, Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Keuangan.

“Pada kegiatan tersebut Dirjen Pendis khusus untuk pembayaran honor narasumber acara menghabiskan biaya sebesar Rp 88.130.000,-, padahal biaya yang seharusnya dipakai hanya senilai Rp 45.000.000,-” tegas Jajang.

CBA menilai praktek dugaan mark up anggaran dalam program kegiatan Ditjen Pendis Kementerian Agama begitu mengkhawatirkan. Karena itu tidak boleh terus dibiarkan Dan meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk membenahi Ditjen Pendis.

“Menag harus turun tangan. Dirjen Pendis khususnya harus membersihkan satker yang dipimpinnya dari oknum nakal. Perbaiki sistem pengawasan internalnya. Aparatur Pengawas Internal di Kemenag harus pula dijalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular