Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaBerdasar Perpres, Pemda Wajib Atur dan Bukan Gusur PKL

Berdasar Perpres, Pemda Wajib Atur dan Bukan Gusur PKL

Ketua Umum DPP APKLI, dr. Ali Mahsun,M.Biomed.
Ketua Umum DPP APKLI, dr. Ali Mahsun,M.Biomed.

TANGERANG – Ketua Umum APKLI (Asosiasi PKL Indonesia), dr. Ali Mahsun,M.Biomed menilai hingga saat ini masih marak Pedagang Kaki Lima (PKL) digusur diberbagai daerah di Indonesia, seperti Padang, Makassar, Bekasi, dan bahkan Jakarta.

Menurut Ali, maraknya penggusuran itu merupakan bukti nyata Pemerintah Daerah (Pemda) belum beranjak dari paradigma lama dalam tata kelola PKL. Masih menganggap PKL sebagai sampah atau bagian masalah pembangunan dengan negative paradigm. Bahkan dalam tata kelola PKL, pendekatan yang dipakai Pemda masih sangat konvensional yakni Perda Ketertiban Umum (Tibum).

Padahal, menurut dokter alumnus Universitas Brawijaya dan UI itu, sejak 28 Desember 2012 telah terbit Perpres RI Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang merupakan sebuah perintah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Sesuai dengan hierarki tata peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, kedudukan Perpres setingkat lebih tinggi dibandingkan Perda. Artinya Pemda sudah tidak boleh lagi berlandaskan Perda Tibum dalam tata kelola PKL. Untuk itu, APKLI berharap Pemda di seluruh Indonesia mulai beranjak menata PKL, bukan menggusur mereka,” ujar Ali Mahsun tegas saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/3/2016).

Bagi pihak APKLI, menggusur PKL berarti mencerabut pekerjaan, ekonomi dan mata pencaharian rakyat. Penggusuran menurut APKLI melalui Ali Mahsun menilai Pemda melakukan pelanggaran jika tetap menggusur PKL, pertama gagal menyediakan lapangan kerja dan mencerabut pekerjaan rakyat yang dikail mandiri tanpa privilige negara jika menggusur PKL. Lebih dari itu, Ali menambahkan bahwa penggunaan pola represif apalagi memanfaatkan aparatur Polri dan TNI dalam menggusur PKL jelas dan tegas melanggar Undang-undang.

“Oleh karena itu, APKLI minta Pemda segera bertaubat, mulai menata dan memberdayakan PKL, hentikan menggusur PKL, dan menyudahi bulan madu dengan kongsi kapitalis”, pungkas Ali.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular