Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaNasionalAmbang Batas 20% Dinilai Tidak Konstitusional

Ambang Batas 20% Dinilai Tidak Konstitusional

Ketua Koalisi Nasional Religius (KNR) Buya Muhammad E Irmansyah. 

 

JAKARTA – Salah satu Ketua KNR (Koalisi Nasional Religius), Muhammad E. Irmansyah mengatakan tadi pagi dalam keterangan persnya bahwa jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan proses pemilihan presiden (Pilpres) dengan menggunakan presidential threshold (PT) alias ambang batas sebesar 20% dalam menentukan  calon presiden (capres) dan wakil presiden (capres) pada Pilpres 2019, maka hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau diteruskan prosesnya oleh KPU maka mereka melanggar konstitusi. Yang dilanggar pasal 6A ayat 2 yang berbunyi ‘Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilhan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum’. Titik. Tidak ada PT 20%,” tegas Buya panggilan akrab beliau.

Menurut Buya, jika KPU sampai menerima pendaftaran capres/cawapres  dengan berpedoman pada PT 20% dinilainya tidak sah.

“Yang harus diingat adalah kedaulatan itu berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.” tandas sosok yang juga Wakil Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam itu.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular