Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaAhok Diduga Banyak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Ahok Diduga Banyak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Publik Jakarta pernah mendukung tekat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan tidak akan memperpanjang ijin pengembang yang belum menyerahkan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang menjadi kewajibannya.

Terbongkarnya penagihan paksa kewajiban tambahan pada APL (Agung Podomoro Land) oleh Ahok -sapaan akrab Gubernur DKI- diluar fasum dan fasos, dinilai oleh Direktur Eksekutif INFRA (Indonesia For Transparancy and Accountability), Agus Chairuddin sebagai pelanggaran peraturan hukum oleh Ahok sendiri yang kerap teriak tak akan memanjakan pengembang nakal.

“Kasus ini secara tegas merupakan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi,” ujar Agus Chairuddin, Selasa (17/5/2016).

Menurutnya, SK Gubernur Nomor 502 Tahun 2007 tentang Penagihan Kewajiban Pengembang (Pihak ke 3) Fasum Fasos Pemegang SIPPT sangat lemah. Penyebabnya SK Gubernur itu hanya berupa himbauan penyerahan fasum dan fasos sesuai prosentase pembangunan lahan komersilnya tetapi kekuatan payung hukumnya tidak ada.

“Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kan tidak pernah mengajukan RUU Fasum Fasos dan Peraturan Mendagri (Permendagri) khusus Fasum Fasos. Kekosongan aturan sanksi hukum sesuai KUHAP ini diduga kuat dimanfaatkan oknum pengembang properti untuk berkolaborasi dengan Gubernur Ahok untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya,” imbuh Agus.

Tetapi yang ironis menurut Agus adalah Ahok dinilainya telah melakukan diskriminasi dan inkonsistensi akan sikapnya yang tebang pilih dengan memberikan ijin reklamasi hanya kepada pengembang “kroninya” saja. Agus mencontohkan APL dibawah Trihatma pada kenyataannya banyak memanipulasi dan tidak menyerahkan kewajiban fasum dwn fasos pada Pemda DKI tetapi oleh Ahok tetap diberikan ijin reklamasi tanpa prosedur Ijin Pelaksana Infrastruktur.

APL sendiri memiliki 67 lokasi apartmen dan tidak ada satu pun yang menyerahkan fasum dan fasos. Apalagi sudah lebih dari 3 tahun, APL tidak menyerahkan kepengurusan pengelolaan apartemen kepada Paguyuban Pemilik Unit Apartemen.

“Tapi anehnya, secara tegas Ahok justru menyatakan bahwa dirinya lebih percaya pada pengembang dari pada warga pemilik unit apartemen pada saat pertemuan Ahok, APL dan paguyuban warga pemilik unit apartemen di Balaikota beberapa waktu lalu,” kata Agus dengan nada heran.

Berdasarkan dokumen resmi REI (Real Estate Indonesia) DKI Jakarta, pada 2010 saja tercatat kewajiban fasum fasos dari pengembang pemilik SIPPT yang siap ditagih berjumlah Rp 80 triliun dari 28 pengembang  dan sejak 2012 Pemda DKI tidak transparan dan akuntabel terkait berapa nilai Kewajiban Fasum Fasos anggota DPD REI DKI yang tercatat siap ditagih.

“Tim INFRA memiliki dokumen resmi DPD REI DKI tercatat Kewajiban Fasum Fasos siap ditagih senilai Rp 128 triliun dan dana CSR sejak 2012-2015 senilai lebih dari Rp 3 triliun. Tranparansi dan akuntabilitas penggunaannya dibawah kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur tidak pernah jelas. Maka kami dari INFRA mendesak pada DPRD DKI agar memakai hak konstitusinya untuk mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapatnya (HMP) dan membuat kasus-kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang libatkan Ahok bisa diusut tuntas,” pungkas Agus dengan nada tegas.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular