Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaDaerahAda Dugaan 'Permainan' Proyek Pemkot Tangsel, KPK Diminta Panggil Walikota Airin

Ada Dugaan ‘Permainan’ Proyek Pemkot Tangsel, KPK Diminta Panggil Walikota Airin

ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Pemerintah kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menjadi sorotan. Pengelolaan Tangsel dinilai bobrok. Daerah dengan APBD Rp 3,9 triliun itu dinilai memiliki kinerja pemerintahan yang buruk. Demikian disampaikan Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (25/3/2020).

Jajang memaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel mencapai Rp 2 triliun di tahun anggaran 2020. Artinya ini menandaskan daerah ini sangat kaya karena dana bantuan dari pusat hanya Rp 838,2 miliar.

“Kota Tangsel dalam segi keuangan tidak seperti daerah lainnya khususnya di Provinsi Banten, yang masih mengandalkan dana perimbangan alias bantuan dari pusat. Namun sayang potensi APBD yang cemerlang ini tidak diimbangi dengan kinerja pejabatnya. Mulai dari Walikota Airin Rachmy Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, serta pejabat lainnya,kebijakan yang mereka buat selama ini diduga bocor seperti air mengalir deras sekali,” jelas Jajang.

Menurutnya, berdasarkan investigasi lembaganya, pos belanja Kota Tangsel diduga banyak yang dibocor dan hal tersebut ada pada pos belanja modal.

“Banyak mega proyek yang dibuat pada era penguasa Tangsel yakni, Airin dan Benyamin Davnie namun dalam pelaksanaannya banyak bermasalah, mulai dari dugaan mark up, kongkalikong dengan swasta, dan berdampak mangkraknya banyak proyek,” ujar Jajang.

Jajang memberikan contoh terkait proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel tahap 3 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017. Proyek bernilai Rp 36,5 miliar ini diduga kuat dibumbui “kongkalikong” oleh oknum Pemkot Tangsel dengan swasta. Menurunya, dalam proses lelang terdapat 59 peserta, namun Pemkot Tangsel hanya meloloskan dua perusahaan saja dalam tahapan evaluasi harga yakni PT. Total Cakra Alam (PT. TCA) dan PT. Citra Agung Utama (PT. CAU), “Padahal sesuai aturan lelang harusnya ada tiga perusahaan yang mengajukan tawaran harga dan kemudian dipilih yang paling efisien,” tandasnya.

Ia melanjutkan, bahwa Pemkot Tangsel memenangkan PT. CAU yang beralamat mengajukan nilai kontrak sebesar Rp 35,1 miliar, angka ini lebih mahal dibandingkan ajuan dari PT. TCA yang senilai Rp 34 miliar. Karena diduga proses lelang hanya formalitas belaka pada akhirnya dalam pekerjaan proyek dilaksanakan “asal-asalan”. Temuan data CBA, ada kekurangan volume pekerjaan pada pengecatan Penutup Zincalurn Sirip, ACP, dan UPS Type Daya 15 KVA. Kekurangan volume pada tiga pekerjaan ini bernilai Rp 328.886.738,-.

Hal tersebut, menurut Jajang melanggar surat perjanjian kontrak dan  Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya yang dijelaskan dalam pasal 6 point f tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara.

“Karena itu, kami mendorong KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Airin Rachmy Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie serta Kelompok kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan gedung DPRD tahap 3 dan melakukan pengusutan tuntas atas perkara ini,” pungkas Jajang.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular